Pembunuhan Vina Cirebon
Gak Heran saat Polda Jabar Mangkir Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Kriminolog: Ada yang Belum Siap
Ketidakhadiran Polda Jabar di sidang praperadilan kasus Vina Cirebon menimbulkan tanda tanya publik, tapi ada juga pihak yang tak heran.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Meski ketidakhadiran Polda Jabar di sidang praperadilan kasus Vina Cirebon menimbulkan tanda tanya publik, tapi ada beberapa pihak yang tak heran.
Salah satunya Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba), Nandang Sambas.
Menurutnya, memang masih ada pihak-pihak yang belum siap, dalam hal ini termasuk Polda Jabar.
"Mungkin ada pihak-pihak yang belum siap, memang beberapa kasus persidangan juga begitu," ujarnya, saat dihubungi melalui sambungan telepon, dikutip dari TribunJabar.id.
Menurut Nandang, secara bertahap pokok perkara harus bisa diselesaikan dengan baik, agar membuka ruang untuk sama-sama mencari keadilan dari para pihak terkait.
Baca juga: Nasib Pegi Usai Praperadilan Kasus Vina Cirebon Ditunda, Penasihat Kapolri Sebut Berpeluang Gugur
"Terlepas nanti dikabulkan atau tidaknya, praperadilan sudah diajukan, sebaiknya memang terselenggara. Tinggal nanti sikap ke depan, saya yakin pihak Polda akan mempersiapkan,"
Nandang menilai, Polda Jabar tetap harus memberikan klarifikasi sebagai termohon karena sudah mangkir di sidang praperadilan Pegi itu.
"Walaupun kita dengar statement dari Polda sejak awal, mereka telah mempersiapkan diri untuk menghadapi praperadilan di pengadilan," tuturnya.
Terlebih lagi, kasus yang menjerat Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon ini sudah menjadi konsumsi media massa karena mendapat perhatian publik.
"Harus betul-betul ada transparansi dan informasi yang jelas. Tidak merasa apa yang telah disepakati bersama tidak diindahkan dengan baik," tuturnya.
Diketahui, Sidang praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky diundur usai perwakilan Polda Jawa Barat tidak hadir.
Sidang ini sedianya akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, pada Senin (24/6/2024) hari ini.
Baca juga: Sudah Duga Polda Jabar Mangkir Sidang Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Eks Kabareskrim: Strategi?
Mangkirnya pihak Polda Jawa Barat membuat sidang praperadilan Pegi mesti diundur menjadi Senin (1/7/2024) pekan depan.
Kuasa hukum Pegi pun mengaku kecewa dengan tidak hadirnya Polda Jawa Barat.
"Jujur aja kami sangat kecewa kejadian ini. Padahal kami berharap supaya Polda Jawa Barat itu hadir hari ini. Kami menduga ada unsur kesengajaan, agar supaya kasus ini bisa P21 sehingga praperadilan ini bisa digugurkan," kata salah satu kuasa hukum Pegi, Niko Kili Kili, Senin (24/6), melansir dari Kompas TV.
"Yang kami harap saat ini adalah, kami minta supaya jaksa objektif dalam melihat perkara ini. Biarkanlah sampai putusan praperadilan ini selesai, baru dilanjutkan. Kita fight secara gentleman," imbuhnya.
Pihak kuasa hukum Pegi curiga Polda Jawa Barat sengaja tidak hadir untuk melengkapi berkas perkara (P21) kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Praperadilan disebut akan digugurkan jika berkas perkara telah berstatus P21.
Tim kuasa hukum Pegi menilai polisi diduga mengulur waktu agar berkas berstatus P21 sebelum sidang praperadilan digelar.
Baca juga: Sosok Sandi Nugroho Kadiv Humas Polri yang Beber Bukti Pegi Setiawan Pelaku Sadis Kasus Vina Cirebon
Pasalnya, kuasa hukum menyebut berkas belum lengkap dan polisi masih memeriksa saksi sepekan belakangan.
Kuasa hukum Pegi pun meminta Polda Jawa Barat mengirim perwakilan dalam sidang praperadilan pekan depan.
Keterangan polisi disebut dibutuhkan untuk mengungkap kejanggalan penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Praperadilan ini adalah sidang marathon, hanya tujuh hari. Oleh sebab itu, hari Senin depan itu pihak Polda Jabar hadir di dalam persidangan ini. Agar supaya kasus ini terang-benderang, jadi masyarakat Indonesia tidak dibikin bingung," kata Niko Kili Kili.
Sebelumnya, Gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan terkait kasus Vina Cirebon mendapat respon dari Polda Jabar.
Pihak Polda tampaknya tak gentar meski Pegi membawa 'pasukan' yakni 22 pengacara yang siap membelanya.
Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus memerintahkan jajarannya untuk membentuk tim khusus untuk menghadapi gugatan Pegi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan tim hukum telah terbentuk. Adapun tim berasal dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jabar.
“Tim ini telah terbentuk untuk menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka PS atau kuasa hukumnya,” kata Kombes Abast, Rabu (12/6/2024), melansir dari laman humas.polri.go.id.
Baca juga: Motif Terselubung Polda Jabar di Kasus Pegi Setiawan Dibantah Susno Duadji, Tapi Dia Malu Karena Ini
Diketahui, sebanyak 22 kuasa hukum mengajukan permohonan atau gugatan praperadilan terhadap Polda Jabar atas penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky.

Praperadilan diajukan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/6/2024).
Kabid Humas mengatakan, saat ini pihaknya menunggu panggilan sidang gugatan praperadilan dari PN Bandung.
“Sampai saat ini, Polda Jabar belum menerima panggilan pemberitahuan sidang dari pihak pengadilan,” katanya.
Diketahui, Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat akan menggelar sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong pada 24 Juni 2024.
Satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar, mengatakan berkas pengajuan praperadilan untuk kliennya sudah diajukan ke PN Bandung pada Selasa 11 Juni 2024.
"Praperadilan insya Allah mulai tanggal 24 di PN Bandung, oleh karena itu mengimbau media ikuti terus dan dorong doa bantu kami mencari fakta sebenarnya agar klien kami terbebas dari tuduhan menurut kami sangat tidak berdasar," ujar Muchtar, Kamis (13/6/2024), melansir dari Tribunnews.
Muchtar mengatakan praperadilan akhirnya ditempuh lantaran mereka merasa kliennya dijadikan tersangka tanpa dasar dan bukti yang kuat.
"Kalau misal Polda Jabar mempunyai bukti, kita lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami. Kemudian yang selanjutnya sejak 2016 klien tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa sehingga sangat layak dan pantas mengajukan pra peradilan," tutur Muchtar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.