Pilkada 2024
Coklit Calon Pemilih untuk Pilkada 2024 Dimulai, Bawaslu Surabaya Ingatkan Soal 'DPT Zombie'
Bawaslu Surabaya mewanti-wanti Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada proses Pencocokan dan Penelitian (coklit) untuk Pilkada 2024.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | SURABAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya mewanti-wanti Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada proses Pencocokan dan Penelitian (coklit) untuk Pilkada 2024.
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) diminta untuk untuk memastikan keberadaan calon pemilih sebelum yang bersangkutan masuk dalam daftar pemilih (DPT).
Ketua Bawaslu Surabaya Novli Bernado Thyssen menerangkan ada sejumlah isu yang menjadi evaluasi pihaknya dalam proses coklit di pemilu sebelumnya, di antaranya masih masuknya pemilih yang sebenarnya telah meninggal ke dalam DPT.
"Pemilih kategori zombie ini masih sering muncul. Orang yang sebenarnya sudah meninggal, masih masuk dalam DPT karena datanya belum di-update," kata Novli pada Rapat Kerja Teknis Persiapan Pengawasan SUB Tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih di Hotel Four Points by Sheraton, Surabaya, Senin (24/6/2024).
Ada pula petugas yang tak melakukan coklit di kawasan tertentu dengan alasan politis.
"Misalnya, karena kawasan ini menjadi basis politik tertentu, petugas kemudian tak melakukan coklit di sana agar pemilih tidak terdaftar di DPT. Yang begini berbahaya. Kami minta untuk teman-teman pengawas di Kecamatan atau Panwascam (Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan) dapat melakukan pengawasan secara ketat sehingga hal-hal seperti ini tidak terjadi," katanya pada acara yang dihadiri perwakilan Panwascam dari 31 kecamatan tersebut.
Anggota Bawaslu Surabaya, Syafiudin, menambahkan, proses pengawasan proses coklit oleh pihaknya berlangsung 3 hari.
Pihaknya akan menerjunkan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD).
"Kami minta Panwascam untuk ikut turun dalam Pengawasan melekat selama 3 hari ke depan. Baru kemudian kami akan melakukan uji petik (sampling) terhadap DPT potensial yang telah masuk data coklit. Kami akan memastikan, apakah yang bersangkutan dilakukan coklit atau tidak sehingga DPT faktual sesuai di lapangan," kata Syafiudin dikonfirmasi terpisah.
Prinsipnya, Bawaslu akan memastikan pemilih tidak kehilangan haknya, serta mengantisipasi adanya, pemilih fiktif, pemilih ganda, maupun pemilih yang tak sesuai dengan ketentuan lainnya.
"Kami akan memastikan warga Surabaya yang sudah memenuhi syarat untuk ikut berpartisipasi, terutama pemilih mula atau yang 17 tahun lebih begitu Itu dipastikan untuk masuk ke dalam DPT. Nah, adapun yang sudah tidak memenuhi syarat, misalnya meninggal dunia itu dipastikan agar keluar dari DPT," lanjutnya.
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, warga yang telah meninggal dunia tenyata tak serta-merta bisa dihapuskan dari DPT.
Sebab, tak adanya surat keterangan kematian dari kelurahan.
"Nah itu yang menjadi kendala kita. Makanya kita mengimbau kepada teman-teman jajaran KPU dan juga teman-teman pengawas (kecamatan) agar ikut mengadvokasi. Tidak hanya menerima jadinya (data DPT) begitu, tapi ikut mengadvokasi ke pihak kelurahan apabila ditemukan warga yang sudah meninggal tapi masih tercatat belum mendapatkan surat keterangan kematian. Itu agar segera dikeluarkan sehingga DPT kita menjadi murni sesuai dengan fakta," tandasnya.
Untuk diketahui, coklit akan diselenggarakan insyaallah 24 Juni sampai dengan 24 Juli.
Selama waktu tersebut, petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) akan mendatangi rumah warga untuk melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap Model A Daftar Pemilih yang sudah dipetakan KPU kabupaten/kota.
Rencana Pelantikan Pilkada 2024 Pakai Sistem Gelombang, Ini Kata Anggota Komisi A DPRD Jatim |
![]() |
---|
KPU Surabaya Raih Dua Penghargaan dari KPU RI, Berkat Keberhasilan Ini |
![]() |
---|
Respons DPRD Jatim Soal Potensi Mundurnya Jadwal Pelantikan Kepala Daerah |
![]() |
---|
Jadi Wali Kota Sisa Hasil Pilkada 2020, Mas Adi Diminta Percepat Program Pembangunan Kota Pasuruan |
![]() |
---|
Ongkos Pilihan Langsung Mahal, PAN Dukung Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.