Keluar Angin dari Area Kewanitaan Ketika Sholat, Buya Yahya Tegaskan Hukumnya
Berikut penjelasan tentang hukum keluar angin dari kemaluan wanita dalam Islam.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Dalam Islam, kentut atau keluar angin merupakan hadas kecil yang membatalkan wudhu dan sholat.
Namun bagaimana hukumnya jika angin tersebut keluar dari area kewanitaan? Hal ini sering menjadi pertanyaan bagi para perempuan.
Apakah keluar angin dari kemaluan wanita tersebut termasuk kentut dan membatalkan sholat?
Berikut hukum keluar angin dari kemaluan wanita ketika sholat menurut penjelasan Buya Yahya, Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah, Cirebon.
Dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, mulanya Buya Yahya mendapatkan pertanyaan tersebut dari salah seorang jamaah.
Buya Yahya menerangkan, dalam ilmu fiqih memang terdapat penjelasan tentang angin yang keluar dari lubang depan atau belakang.
Adapun hukum keluar angin dari kedua jalan tersebut adalah membatalkan wudhu dan sholat. Namun ada kasus khusus pada wanita.
"Adapun memang disebutkan dalam bab fiqih semua yang keluar dari lobang depan lobang belakang termasuk angin itu akan membatalkan wudhu." jelas Buya Yahya.
"Akan tetapi khusus bagi wanita yang jalur depan itu adalah rongga yang mungkin sekali ada angin masuk ke dalammya.
Sehingga jika ada gerakan itu akan keluar bahkan tangan pun akan bunyi karena ada anginnya." ujar Buya Yahya.
"Jika angin itu hanya sekedar angin yang keluar sekitar lipatan-lipatan alat tersebut maka itu tidak membatalkan.
Tapi kalau diduga dari dalam, karena rongganya kebuka lalu tertutup dan keluar dari dalam, itulah yang membatalkan." ujar Buya.
"Tapi umumnya adalah hanya dari lipatan luar, ketika itu tertindih dengan lipatan lain dan berbunyi maka itu tidak membatalkan." jelas Buya Yahya.
"Jadi yang membatalkan itu adalah angin yang diduga dari dalam, kalau buah daripada bunyi lipatan maka itu tidak membatalkan wudhu.
Dan rata-rata bagi wanita yang dari depan itu adalah karena lipatannya bukan dari dalam." pungkas Buya Yahya.
Bolehkah Membatalkan Sholat untuk Menolong Orang? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Ramai soal Berat Badan Turun usai Kentut, Begini Penjelasan Pakar, Mitos atau Fakta? |
![]() |
---|
Ameena Kentut di Pesawat First Class saat Perjalanan ke Italia, Reaksi Atta Halilintar Panik: Ih Bau |
![]() |
---|
Ada Kentut Berbau Hangus, Warga Lamongan Kaget Ternyata Ada Kebakaran di Kompleks Pertokoan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.