Berita Trenggalek

Hasilnya Main Judi Online, PNS di Trenggalek Jatim Diringkus Polisi, Terancam 10 Tahun Penjara

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) diringkus Satreskrim Polres Trenggalek, karena terlibat judi online jenis slot.

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Sofyan Arif Candra Sakti
Seorang PNS, AS (53) diringkus Satreskrim Polres Trenggalek, karena terlibat judi online, Jumat (21/6/2024). 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) diringkus Satreskrim Polres Trenggalek, karena terlibat judi online jenis slot.

Tersangka adalah AS (53) yang merupakan seorang penjaga malam salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Tugu, Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim).

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono menuturkan, AS diringkus di tepi Jalan masuk Dusun Bonsari, Desa Dermosari, Kecamatan Tugu.

"AS diduga telah melakukan perjudian online jenis pragmatic berperan sebagai penombok," kata AKBP Gathut, Jumat (21/6/2024).

AS melakukan deposit saldo secara online melalui situs sejak tiga bulan yang lalu. Rata-rata setiap bulannya ia menghabiskan uang Rp 1 juta untuk judi online tersebut.

Warga Kecamatan Tugu tersebut, sebenarnya sudah berulangkali diingatkan oleh teman-temannya agar meninggalkan kebiasaan buruk tersebut, namun imbauan tersebut justru diabaikannya.

"Dari tangan tersangka, kami amankan barang bukti satu unit handphone, satu buah kartu ATM dan satu buah buku rekening," lanjut Gathut.

Atas perbuatannya, AS terancam dijerat pasal 27 Ayat (2) Jo pasal 45 Ayat (3) UURI Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 bis ayat (1) ke (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara.

Ikuti Update Berita Menarik Lainnya di Google News SURYA.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved