Berita Probolinggo

Cara Polres Probolinggo Persempit Pelajar Jadi Korban dan Pelaku Kejahatan

Polres Probolinggo mengedukasi dan memberi pengawasan kepada para pelajar yang berpotensi bersinggungan dengan hukum.

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Ahsan Faradisi
Anggota Polres Probolinggo saat memberi edukasi di beberapa sekolah di wilayah hukumnya, Kamis (20/6/2024). 

SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Untuk mencegah kenakalan remaja di lingkungan pelajar, Polres Probolinggo mengedukasi dan memberi pengawasan kepada para pelajar yang berpotensi bersinggungan dengan hukum.

Dua tim diterjunkan Polres Probolinggo, yakni tim Psikologi dan Para Polwan untuk memberikan edukasi para pelajar agar tercegah dari kenakalan remaja, pergaulan bebas dan hal negatif yang berkaitan dengan penggunaan media sosial.

Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Merdhani Pravita Shanty mengatakan, jika edukasi untuk para pelajar akan terus dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian Polres Probolinggo terhadap pendidikan non akademik.

"Sama dengan yang sudah kami laksanakan di sekolah-sekolah lainnya, yaitu memberikan sosialisasi di antaranya penggunaan media sosial, bullying dan kekerasan seksual," kata Iptu Vita, Kamis (20/6/2024).

Perempuan asal Surabaya itu, juga mengajak para siswa agar menghindari tindakan-tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, baik di lingkungan sekolah maupun di lingkungan umum.

'Kami sampaikan materi terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam bijak bermedia sosial, agar para pelajar paham dan dapat menghidari pelanggarannya. Karena tidak sedikit kasus pelajar menjadi korban," ujarnya.

Intisari Undang-Undang ITE, lanjut Iptu Vita, Stop HPPUS atau stop hoaks, stop pornografi, stop perjudian online, stop ujaran kebencian atau bullying dan stop menyinggung SARA (suku, agama, ras dan antar golongan) juga harus dipahami oleh pelajar.

"Selain itu, bagiamana sekiranya para pelajar tidak terlibat dalam mempromosikan judi online di media sosial yang sudah pasti melanggar hukum, dan juga menghindari video call sex (VCS) yang potensinya sangat besar dijadikan modus kejahatan," tuturnya.

"Kami berharap dengan adanya pendekatan ini, apabila pelajar menjadi korban pemerasan atau kejahatan jangan takut untuk melapor kepada kami, agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkas Iptu Vita.

Ikuti Update Berita Menarik Lainnya di Google News SURYA.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved