Berita Viral
Nasib Cakra Khan Dulu Beli Jaket Rp 6 Juta Kena Pajak Rp 21 Juta, Akhirnya Cuma Bayar Sewajarnya
Beginilah nasib penyanyi Cakra Khan yang dulu viral beli jaket seharga Rp 6 juta malah kena pajak Rp 21 juta. Akhirnya cuma bayar sewajarnya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Beginilah nasib penyanyi Cakra Khan yang dulu viral beli jaket seharga Rp 6 juta malah kena pajak Rp 21 juta.
Kini Cakra Khan akhirnya cuma bayar sewajarnya.
Bukan Rp 21 juta melainkan cuma Rp 2 juta.
Cakra Khan pun mengaku kapok belanja barang dari luar negeri.
Penyebabnya, Cakra Khan kena denda pajak Rp 21 juta saat membeli barang jaket dari luar negeri.
Baca juga: Kena Pajak Rp 21 Juta, Cakra Khan Pasrah Jaket Rp 6 Juta Ditahan Bea Cukai, Ogah Protes: Sia-sia
Jaket yang dibeli Cakra Khan dari luar Indonesia sudah berada di rumahnya dan bisa dipakai untuk manggung.
"Akhirnya saya disuruh bayar pajak sewajarnya," kata Cakra Khan di Tanjung Duren, Jakarta Barat, Sabtu (15/6/2024), dikutip dari Tribun Lampung.
Begitu Cakra Khan menuliskan cuitannya, pihak bea cukai segera melakukan investigasi ke jasa pengiriman jaket.
"Setelah ditelusuri, ada kesalahan di ekspedisi, setelah cek ulang, saya cuma bayar denda pajak Rp 2 jutaan dari Rp 21 juta," ucap Cakra Khan.
"Ngapain bayar pajak Rp 21 juta, mending saya beli jaket baru," lanjutnya.
Cakra Khan membeli jaket itu seharga Rp 6 juta.
"Saya pasti bayar pajaknya, tapi sewajarnya," ucap Cakra Khan.
"Kejadian itu bikin saya kapok beli barang di luar negeri," ujar Cakra Khan.
Sebelumnya, Cakra Khan mengaku baru saja membeli jaket seharga Rp 6 juta.
Namun, ia harus membayar Rp 21 juta kepada ekspedisi karena barang tersebut tertahan di Bea Cukai.
"Kurang ngerti padahal udah jelas aku lampirin invoice dan tetek bengek-nya pun sudah jelas aku kirim," cuit Cakra di akun X miliknya.
Baca juga: Mirip Kasus Sepatu Rp 10 Juta Dipajaki Rp 31 Juta, Cakra Khan Beli Jaket Rp 6 Juta Jadi Rp 21 Juta
Cakra Khan menyebutkan bahwa ia sudah melampirkan berbagai dokumen yang diperlukan sebagai syarat pembelian barang tersebut.
Namun, pihak ekspedisi tetap meminta Cakra Khan membayar denda sebesar Rp21 juta.
Selain itu, Cakra juga menduga adanya praktik penipuan oleh pihak ekspedisi.
Maka dari itu, Cakra Khan enggan membayar denda tersebut dan memilih beradu argumen dengan ekspedisi lewat pengacaranya.
"Dan masalahnya sama, tiba2 di denda trus yang nagih buat bayar expedisinya klo case gw ampe lawyer fedex WhatsApp sampe ngeemail gw suruh bayar dna gw ga mau bayar ngapain jaket beli 6 jt kudu bayar 21jt galero siah," tambahnya.
Sebelumnya, viral di media sosial mengenai cerita seorang pria yang membeli sepatu di luar negeri seharga Rp 10 juta.
Saat masuk ke Indonesia, ternyata sepatu tersebut malah kena pajak fantastis senilai Rp 31 juta.
Pria yang diketahui bernama Radhika mengaku keberatan, sebab harga sepatu dan biaya pajak tak sebanding.
Faktanya, curhat Radhika itu tak sesuai fakta yang terjadi.
Ia menceritakan, dirinya membeli sebuah sepatu sepak bola dari luar negeri dengan harga Rp10,3 juta.
Akan tetapi, berdasarkan informasi yang diberikan oleh jasa pengirim, Radhika perlu membayarkan bea masuk Rp31,81 juta.
"Halo Bea Cukai, gua mau nanya sama kalian, kalian tuh netapin bea masuk dasarnya apa ya?" ujarnya dalam video yang diunggah.
"Gua kan baru beli sepatu, gua beli ini sepatu harganya Rp10,3 juta, shipping Rp1,2 juta, total Rp11,5 juta," paparnya.
"Dan kalian tahu bea masuknya berapa? Nih , Rp31.810.343, itu perhitungan dari mana?" sambungnya.
Ia pun mempertanyakan besaran bea masuk tersebut.
Pasalnya, nilai bea masuk yang dikenakan jauh lebih besar dari perhitungan yang ia dapat.
Berdasarkan perhitungan versi dirinya, total besaran bea masuk dan pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp5,89 juta.
Yakni dengan menjumlahkan pungutan bea masuk 25 persen, PPh 11 persen, dan PPN 11 persen.
"Dan ini juga perhitungan yang gua pakai menggunakan aplikasi kalian, Mobile Bea Cukai, Rp5,8 juta," katanya.
Radhika pun mengaku heran dan geram dengan besaran bea masuk yang dikenakan oleh Bea Cukai.
Menurutnya, hal itu menjadi tidak masuk akal apabila besaran bea masuk lebih bsar dari barang yang dibeli.
Baca juga: Gara-gara Bando Kesayangan Mau Diperiksa Bea Cukai, Wanita Ini Beri Peringatan: Jangan Sekali-kali
"Tolonglah Bea Cukai, sekarang mana ada sih bea yang lebih besar dari barangnya," ucap dia.
Kini, pemilik sepatu bola impor, Radhika Althaf, sudah menerima barangnya.
Ia pun tak harus membayar denda Rp 31 juta. Radhika mengaku, hanya membayar bea masuk serta pajak sebesar Rp 6,1 juta.
Kendati begitu, Radhika menegaskan, fasilitas pembebasan denda itu bukan diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), melainkan dari perusahaan jasa titipan (PJT), DHL.
Pembebasan denda sebesar Rp 24,74 juta tersebut sebagai pengecualian atas ketentuan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/ atau Pajak (SPPBMCP).

"Pihak Bea Cukai tidak pernah memfasilitasi saya terkait penyelesaian permasalahan ini. Saya membayar sesuai bea masuk sebagaimana mestinya (tanpa sanksi) itu karena exception dari pihak DHL," kata dia, dikutip dari Kompas.com.
"Sehingga di sini DHL adalah pihak yang dirugikan atas SPPBMCP tersebut," ujarnya. Menindaklanjuti kejadian itu, Radhika menjelaskan, dirinya dengan DHL akan mengajukan keberatan atas pengenaan sanksi adminstrasi berupa denda kepada Bea Cukai.
Jika diterima, maka Bea Cukai akan mengembalikan denda yang telah dibayarkan DHL.
"Ketika hasil daripada keberatan itu dikabulkan, maka pihak Bea Cukai akan mengembalikan dana tersebut kepada saya, dan saya akan kembalikan kepada DHL," tuturnya.
Adapun Radhika mulanya ditagihkan pembayaran hampir Rp 31 juta atau tepatnya Rp 30,93 juta atas sepatu bola yang dia beli dari luar negeri.
Rinciannya, bea masuk 30 persen sebesar Rp 2,64 juta, PPN 11 persen Rp 1,26 juta, PPh impor 20 persen Rp 2,29 juta, serta denda administrasi Rp 24,74 juta.
"Saya baru mendapatkan barangnya kemarin, hari Minggu, tanggal 28 April 2024, pukul 11.15 malam WIB.
Di situ DHL mengirimkan saya paket berupa sepatu, dan saya juga sudah melunasi bea masuk tanpa sanksi administrasi," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.