Berita Entertainment
Sosok 5 Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Dibantu Otto Hasibuan untuk Bebas, Temukan Alibi yang Kuat
5 terpidana kasus vina Cirebon dibantu Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan untuk bisa bebas. Ini sosoknya!
SURYA.CO.ID - Inilah sosok 5 narapidana kasus tewasnya Vina Dewi alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eki yang akan dibantub pengacara kondang Otto Hasibuan untuk bebas.
Lima terpidana ini adalah Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, dan Supriyanto.
Otto Hasibuan yang juga Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengaku bisa membaca keganjilan kasus yang sudah menghasilkan delapan terpidana dan satu tersangka itu.
Karena itu, dia memerintahkan tim Peradi untuk membela lima terpidana agar bebas dari penjara.
Otto melihat ada alibi yang kuat dari para terpidana.
Baca juga: Dicari! Ketua RT Abdul Pasren yang Jebloskan 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon, 3 Saksi Sudah Mengaku
Saat malam Vina dan kekasihnya, Eky, ditemukan tewas di Cirebon, Sabtu 27 Agustus 2016, kelima terpidana sedang nongkrong dan tidur di lokasi yang sama.
Mereka asyik kongko sambil menenggak miras tanpa berbuat kriminal.
"Supaya masyarakat tahu kenapa ini menjadi isu penting, saya ulangi lagi ya bahwa Vina dan Eky ya itu dinyatakan dibunuh dan diperkosa yaitu sekitar jam 10 tanggal 27 Agustus 2016 oleh delapan terdakwa yang sekarang di penjara. Satu Saka sudah bebas karena tidak dihukum seumur hidup."
"Sementara pada tanggal 27 Agustus tersebut jam 10-an itu mereka itu tidak berada di tempat kejadian di mana Eky dan Vina dibunuh. Mereka ada tidur bersama-sama di rumah anaknya Pak RT," papar Otto dalam konferensi pers di Peradi Tower, Matraman, Jakarta Timur, Senin (10/6/2024).
Keganjilan lain, lanjut Otto adalah ketika polisi menghilangkan dua orang dari daftar pencarian orang (DPO).
Sebelumnya, hasil putusan sidang kasus Vina delapan tahun silam, ditetapkan 11 pelaku, dengan delapan di antaranya sudah didakwa dan menjalani hukuman.
Kedelapan orang itu adalah Rivaldi Aditya Wardana, Sudirman, Saka Tatal, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, dan Supriyanto.
Sementara, tiga lainnya, atas nama Pegi, Andi dan Dani dinyatakan buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pada 21 Mei 2024, aparat Polda Jawa Barat yang kini menangani kasus Vina, menangkap Pegi Setiawan, putra dari Rudi dan Kartini, yang diklaim adalah salah satu DPO.
Kemudian Polda Jawa Barat menghilangkan dua DPO lain, Andi dan Dani.
Alasannya karena munculya dua nama itu hasil asal sebut dari saksi.
Otto merasa aneh dengan sikap polisi dengan begitu saja menyebut dua DPO fiktif.
"Andi dan Dani ini dikatakan fiktif, itu di dalam dakwaan dituduh disebutkan bahwa Dani dan Andi inilah yang membawa korban Vina dan Eky ke flyover dengan naik sepeda motor di apit ke flyover sehingga
terkesan mayat itu darah kecelakaan."
"Itu dakwaan jaksa dan di situ juga putusan hakim. Nah kalau polisi mengatakan Andi dan Dani itu fiktif, berarti ceritanya itu kan jadi aneh," papar Otto.
Otto dengan Peradinya pun bertekad akan mempersiapkan peninjauan kembali atau PK terhadap vonis yang ditetapkan kepada lima terpidana.
"Menurut keterangan orang tua lima orang (terpidana) ini, sesungguhnya mereka tidak pernah melakukan perbuatan yang sudah dijatuhkan oleh mereka."
"Mereka terpaksa mengakui dan berita acaranya, karena ada penekanan, penyiksaan terhadap mereka sehingga terpaksa harus mengakui. Itu cerita yang kami dapatkan dari orang tua lima terpidana tersebut," kata Otto.
Otto mengatakan, pihaknya tinggal menunggu persetujuan dari para terpidana untuk pengajuan PK.
Sudah ada puluhan pengacara yang siap membela kelima terpidana.
"Kalau memang mereka apa mau PK kami tim Peradi ini bersedia."
"Banyak sekali yang siap membantunya, termasuk tim-tim yang lain, mungkin untuk Bandung saja tadi sudah terkumpul 30 orang ya, 40 lawyer di sana sudah siap untuk bantu dan yang lain siap untuk menunggu aba-aba," jelas Otto.
Hadi Saputra Batal Nikah karena Ditangkap

Di bagian lain, keluarga terpidana Hadi Saputra mengungkap penderitaannya setlah kasus Vina Cirebon ini.
Setelah Hadi ditangkap beberapa hari pascakejadian tragis pada 2016, keluarganya harus menghadapi sejumlah kenyataan pahit.
Keluarga Hadi tidak hanya harus menjual rumah mereka, tetapi juga membatalkan rencana pernikahan Hadi yang seharusnya berlangsung beberapa minggu setelah penangkapan.
Wulan Nur Kasana (27), adik kandung Hadi, menceritakan perjuangan keluarganya saat ditemui di rumahnya di Kelurahan Karyamula, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, pada Senin (10/6/2024) sore.
Wulan menceritakan bagaimana keluarganya harus berjuang dari segi finansial dan emosional sejak penangkapan Hadi pada 2016.
Sebelum itu, ia masih ingat betul ketika kakaknya Hadi, tidak terlibat dalam peristiwa kematian dua pemuda sejoli tersebut.
“Kalau (kejadian) 2016 mah, posisi kan saya (lagi) bekerja di rumah makan."
"(Waktu itu) Saya kan shift sore, jadi saya enggak ada di rumah,” ujar Wulan.
Namun, yang Wulan ingat saat malam kejadian di tanggal 27 Agustus 2016 lalu, ia pulang kerja malam dan melihat Hadi nongkrong di rumah Pak RT.
“Pas (pulang kerja malam), saya kebetulan lewatnya dari gang rumah Pak RT."
"(Teman kerja saya) bilang, anak-anak (termasuk kakak saya Hadi) tuh ada di situ pas malam minggu. Malah, dia (teman kerja Wulan) sempat berhenti sebentar,” ucapnya.
Namun betapa kagetnya beberapa hari setelah momen itu.
Wulan dan keluarga dikejutkan dengan kabar penangkapan Hadi.
“Kaget (ada penangkapan kakak saya), posisinya saya juga lagi kerja sih. (Waktu itu), saya juga baru kerja jadi enggak pulang. Cuma lewat HP dikabarin."
"Terpukul lah (dengan kabar Hadi ditangkap, padahal tahu Hadi bukan geng motor, cuma suka nongkrong di rumah Pak RT saja,” jelas Wulan dengan nada sedih.
Kesulitan ekonomi kala itu, menambah derita keluarga Hadi
Wulan juga menceritakan bagaimana mereka sampai harus menjual rumah untuk biaya bolak-balik ke Polda.
“Iya (sempat jual rumah) karena dulu kan dari Polres sempat dibawa ke Polda."
"Jadi, kan untuk biaya ongkos bulak-balik sih."
"Yang dijual itu kan rumah depan nenek, belakangnya rumah ibu saya."
"Dua-duanya itu dijual, karena kan dulu belakangnya jalannya susah sih. Jadi dua-duanya dijual. Uangnya untuk bolak-balik ongkos,” katanya.
Tidak hanya itu, rencana pernikahan Hadi yang tinggal beberapa minggu lagi harus dibatalkan, menambah kenyataan pahit keluarga Hadi.
"Iya, (Hadi) mau nikah. Kurang lebih dua mingguan lagi. Udah persiapan semua. Kayak undangan sudah disiapin semua. Segala keperluan sudah disiapin semuanya."
"Bulan September rencana nikahnya. Nah calonnya Hadi yang kemarin mau nikah, jadi sudah nikah sama orang lain,” ujarnya.
Di akhir wawancara, Wulan hanya menyampaikan harapannya agar keadilan ditegakkan.
“Harapannya, kan orang enggak salah kan ya. Harapannya minta dibebasin,” ucap Wulan.
Kisah Hadi Saputra dan keluarganya menunjukkan bagaimana dampak sebuah kasus hukum bisa merembet ke kehidupan pribadi dan ekonomi keluarga terpidana, menambah penderitaan di luar hukuman yang diberikan pengadilan.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Otto Hasibuan Tegaskan 2 Keganjilan Kasus Vina, 5 Terpidana Bakal Dibantu PK Demi Bebas Penjara
kasus Vina Cirebon
Terpidana Kasus Vina Cirebon
Hadi Saputra
Otto Hasibuan
Vina Cirebon
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Dilaporkan Ahmad Dhani ke Polisi, Lita Gading Santai: Sebaiknya Introspeksi |
![]() |
---|
Pantas Enteng Beli Mobil Seharga Rp 6 Miliar untuk Maia Estianty, Ini Sumber Kekayaan Irwan Mussry |
![]() |
---|
Hubungan Ahmad Dhani dan Maia Estianty Tak Akur, Putra Mereka Al, El, Dul Kompak Ogah Ikut Campur |
![]() |
---|
Duduk Perkara Kiesha Anak Pasha Ungu Diduga Ditampar Aktor Dimas Anggara, Dipicu Adegan Syuting |
![]() |
---|
Penyanyi Ayu Ting Ting Terbaring Lemas di Rumah Sakit Usai Kejutan Ulang Tahun, Ibunda: Gak Tega |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.