Pilkada Trenggalek 2024
Paslon Independen Serahkan 101.406 Bukti Dukungan, KPU Trenggalek Lakukan Vermin Sampai 18 Juni
Tahapan selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan tersebut hingga tanggal 18 Juni 2024.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - KPU Kabupaten Trenggalek tengah melakukan melakukan verifikasi administrasi perbaikan untuk bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek, Cahyo Handriadi dan Suripto.
Komisioner KPU Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, Istatiin Nafiah menuturkan, bakal paslon perseorangan atau independen tersebut telah menyerahkan dokumen perbaikan pada 7 Juni 2024.
"Jumlah dukungan perbaikan yang diserahkan ke KPU adalah 101.406 dukungan dengan sebaran 14 kecamatan. Dukungan tersebut diserahkan pada hari terakhir masa perbaikan pukul 23.37 WIB," kata Istatiin, Selasa (11/6/2024).
Tahapan selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan tersebut hingga tanggal 18 Juni 2024.
Jika dalam verifikasi administrasi tersebut dukungan yang memenuhi syarat kurang dari 44.075 suara, maka pencalonan Cahyo - Suripto dipastikan gugur.
"Jadi bakal paslon akan lanjut tahapan verifikasi faktual pertama jika jumlah yang memenuhi syarat sama dengan, atau lebih dari jumlah minimal dukungan yaitu 44.075 dukungan," lanjutnya.
Istatiin menuturkan hingga saat ini tahapan verifikasi faktual pertama belum ditentukan waktu pelaksanaannya namun demikian ia memastikan pelaksanaannya menggunakan sensus bukan sampel. "Jadi setiap dukungan akan diperiksa door to door langsung dengan yang bersangkutan," tegas Istatiin.
Sebelumnya KPU telah melakukan verifikasi administrasi (vermin) terhadap 44.872 bukti dukungan yang dikumpulkan oleh Cahyo - Suripto. Hasilnya, tidak ada satupun yang dinyatakan oleh KPU memenuhi syarat (MS).
"Pada tanggal 2 Juni 2024 adalah tahapan terakhir vermin, termasuk juga penyampaian hasil rekapitulasi dari vermin sudah kita lakukan pada 2 Juni 2024. Hasilnya belum memenuhi syarat (BMS)," kata Istatiin.
Dari 44.872 bukti dukung, ada 249 bukti dukung yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat), sisanya 44.623 bukti dinyatakan BMS.
Istatiin menyampaikan ada sejumlah indikator yang menjadi tolak ukur pemeriksaan bukti dukung tersebut.
Yaitu kesesuaian antara profil pendukung yang diunggah di aplikasi Silon, dengan identitas baik nama, NIK, jenis kelamin dan lainnya dengan KTP yang ditempel dan surat pernyataan atau B1 KWK Perseorangan.
"Jika tidak sesuai maka BMS. Sedangkan yang TMS adalah bukti dukung yang berasal dari luar Kabupaten Trenggalek serta adanya data ganda," pungkasnya. *****
Pilkada Trenggalek 2024
paslon independen Trenggalek Cahyo Handriadi-Surip
KPU lakukan vermin bukti dukungan paslon
verifikasi administrasi (Vermin)
paslon independen serahkan bukti dukungan
KPU Trenggalek
Tetapkan Mas Ipin-Syah Pemenang Pilkada Trenggalek 2024, KPU Trenggalek Tunggu BRPK MK Turun |
![]() |
---|
Profil Mochamad Nur Arifin yang Jadi Bupati Trenggalek Terpilih 2024, Harta Kekayaan Capai Rp 38 M |
![]() |
---|
Menang 80 Persen Pilkada Trenggalek 2024, Mas Ipin Tak Gelar Syukuran : Langsung Kerja |
![]() |
---|
Surat Suara Berlogo Kabupaten Ngawi Lolos Sortir dalam Pilkada Trenggalek 2024 |
![]() |
---|
Enaknya Memilih di Trenggalek, Warga Desa Senden Kaget Menang Undian Sepeda Motor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.