Berita Viral

Kronologi Kubu Hasto Mencak Mencak, Laporkan 3 Penyidik KPK Ke Dewas Imbas Penyitaan Barang Pribadi

Penyitaan ini menyulut kemarahan kubu Hasto Kristiyanto hingga mereka melaporkan 3 penyidik yang terlibat penyitaan ke Dewas KPK.

Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
Tribunnews
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat hadir di gedung KPK, Senin (10/6/2024) 

"Pemanggilan hari ini adalah panggilan saksi untuk saudara Mas Hasto Kristiyanto, kok tiba-tiba saudara Kusnadi ini, kita melihat seperti dipanggil dengan cara yang menurut saya ini diakali atau dijebak," ucap Ronny.


Klarifikasi KPK

Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan, penyitaan pada Hasto sudah dilakukan KPK sesuai prosedur.

KPK juga melakukan penyitaan dengan disertai surat perintah penyitaan.

“Penyitaan dilakukan KPK sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disertai dengan surat perintah penyitaan,” kata Budi dilansir Kompas.com, Senin (10/6/2024).

Lebih lanjut Budi menuturkan, HP milik Hasto merupakan salah satu barang bukti elektronik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Untuk itu penyidik KPK memiliki wewenang dalam penyitaan HP milik Hasto ini.

Selain itu, penyitaan dilakukan sebagai bagian upaya pencarian barang bukti terkait perkara Harun Masiku.

“Penyitaan hape milik saudara H (Hasto) adalah bagian dari kewenangan penyidik,” tutur Budi.

Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menganggap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kejahatan terhadap hukum.

Hal ini merespons langkah penyidik KPK menyita handphone (HP) dan menggeledah staf Hasto, Kusnadi.

"Ini kejahatan terhadap hukum yang tadi sudah saya sampaikan di awal yah," kata Ronny di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin (10/6/2024). (tribun network/thf/Tribunnews.com)

 

 

 


 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved