Berita Viral
Kronologi Kubu Hasto Mencak Mencak, Laporkan 3 Penyidik KPK Ke Dewas Imbas Penyitaan Barang Pribadi
Penyitaan ini menyulut kemarahan kubu Hasto Kristiyanto hingga mereka melaporkan 3 penyidik yang terlibat penyitaan ke Dewas KPK.
Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
SURYA.CO.ID – Kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto murka karena sejumlah barang pribadi milik Hasto dan stafnya Kusnadi disita KPK.
Penyitaan ini menyulut kemarahan kubu Hasto Kristiyanto hingga mereka melaporkan 3 penyidik yang terlibat penyitaan ke Dewas KPK.
Sejumlah barang pribadi Hasto Kristiyanto yang disita yakni dua ponsel, berikut catatan dan agenda milik Hasto.
Ketiga barang tersebut, disita melalui staf Hasto bernama Kusnadi.
Bahkan Kusnadi juga kena imbasnya, dia digeledah dan satu ponselnya disita.
Tak hanya itu, KPK juga menyita sebuah buku tabungan ATM berisi Rp 700.000 atas nama Kusnadi.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.
Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Harun Masiku
Adapun, barang-barang itu disita saat agenda pemeriksaan Hasto sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka eks caleg PDIP Harun Masiku, pada Senin (10/6/2024).
Baca juga: Buntut Pemanggilan Hasto Kristiyanto ke KPK Terkait Buronan Harun Masuku, Kader PDIP Teriak: Lawan!
Berikut daftar barang pribadi Hasto Kristiyanto yang disita KPK:
1. Dua Ponsel Hasto Kristiyanto
2. Catatan milik Hasto Kristiyanto.
3. Agenda milik Hasto Kristiyanto.
Daftar Barang Milik Kusnadi, Staf Hasto Kristiyanto yang juga Disita KPK
1. Ponsel milik Kusnadi
2. Buku tabungan ATM berisi Rp 700.000 atas nama Kusnadi.
Kronologi
Penggeledahan yang berujung penyitaan itu berawal dari pemanggilan Kusnadi ke lantai 2 gedung KPK.
"Yang disampaikan adalah bahwa bapak (Hasto) memanggil ke lantai 2, sehingga saudara Kusnadi ikut karena mengetahui bahwa bapak memanggil, sehingga yang bersangkutan mengikuti penyidik masuk ke dalam dan ke lantai 2," kata Ronny dalam jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Ronny menerangkan, setibanya di lantai 2, tiga penyidik KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap Kusnadi.
Mereka adalah Rossa Purbo Bekti, Rahmat Prasetyo, dan M. Denny Arief. Adapun yang disita, yakni 2 HP milik Hasto dan 1 milik Kusnadi, serta buku tabungan ATM berisi Rp 700.000 milik Kusnadi.
Ronny keberatan terhadap penyitaan dan penggeledahan tersebut. Sebab, Kusnadi bukan objek dari pemanggilan hari ini.
"Pemanggilan hari ini adalah panggilan saksi untuk saudara Mas Hasto Kristiyanto, kok tiba-tiba saudara Kusnadi ini, kita melihat seperti dipanggil dengan cara yang menurut saya ini diakali atau dijebak," ucap Ronny.
Atas hal ini, Ronny menilai bahwa penggeledahan terhadap Kusnadi melanggar Pasal 33 KUHAP dan terkait penyitaan Pasal 39 KUHAP.
3 Penyidik KPK Dilaporkan ke Dewas
Imbas penyitaaan barang pribadi tersebut, tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah itu, Senin (10/10/2024) malam.
Ketiga orang tersebut yakni Rossa Purbo Bekti, Rahmat Prasetyo, dan M Denny Arief.
Kabar itu disampaikan Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin.
"(Kita laporkan) ke Dewas ini (mereka) malam ini," kata Ronny Talapessy.
Ronny menerangkan, kliennya mengaku keberatan terhadap penyitaan dan penggeledahan tersebut.
Sebab, jelas Ronny, Kusnadi bukan objek dari pemanggilan KPK.
"Pemanggilan hari ini adalah panggilan saksi untuk saudara Mas Hasto Kristiyanto, kok tiba-tiba saudara Kusnadi ini, kita melihat seperti dipanggil dengan cara yang menurut saya ini diakali atau dijebak," ucap Ronny.
Klarifikasi KPK
Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan, penyitaan pada Hasto sudah dilakukan KPK sesuai prosedur.
KPK juga melakukan penyitaan dengan disertai surat perintah penyitaan.
“Penyitaan dilakukan KPK sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disertai dengan surat perintah penyitaan,” kata Budi dilansir Kompas.com, Senin (10/6/2024).
Lebih lanjut Budi menuturkan, HP milik Hasto merupakan salah satu barang bukti elektronik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Untuk itu penyidik KPK memiliki wewenang dalam penyitaan HP milik Hasto ini.
Selain itu, penyitaan dilakukan sebagai bagian upaya pencarian barang bukti terkait perkara Harun Masiku.
“Penyitaan hape milik saudara H (Hasto) adalah bagian dari kewenangan penyidik,” tutur Budi.
Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menganggap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kejahatan terhadap hukum.
Hal ini merespons langkah penyidik KPK menyita handphone (HP) dan menggeledah staf Hasto, Kusnadi.
"Ini kejahatan terhadap hukum yang tadi sudah saya sampaikan di awal yah," kata Ronny di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin (10/6/2024). (tribun network/thf/Tribunnews.com)
Hasto Kristiyanto Dipanggil KPK
Disita KPK
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Harun Masiku Buron
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Ucapan Ini Buat Penculik Bos Bank Plat Merah Minta Bayaran Naik, Singgung Institusi Penegak Hukum |
![]() |
---|
Usai Affan Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Prabowo Beri Rumah, Dedi Mulyadi Asuh Adiknya |
![]() |
---|
Respons Adem Ayah Affan Driver Ojol Dilindas Rantis Brimob, Tak Mau Semua Polisi Jadi Korban |
![]() |
---|
Rekam Jejak Brigjen Muhammad Nas yang Turun Tangan Tenangkan Massa Ojol, Mentereng di Kostrad |
![]() |
---|
3 Gelagat Korban yang Tewas saat Kebakaran di DPRD Makassar Usai Digeruduk Massa Demo, Terjebak Api |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.