Pembunuhan Vina Cirebon
Sosok Eks Pengacara Brigadir J yang Curigai Pegi di Kasus Vina Cirebon, Bandingkan Pengakuan Hegi
Sosok mantan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, ikut menanggapi kasus Vina Cirebon. Malah curigai Pegi Setiawan.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Nama Kamaruddin Simanjuntak mencuat setelah dirinya menjadi pengacara untuk membela Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dia ditunjuk Samuel Hutabarat, ayah mendiang Brigadir J, untuk menjadi kuasa hukum dalam kasus tewasnya sang anak di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Kamaruddin Simanjuntak mengenyam pendidikan di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Siborongborong.
Praktisi Hukum di Firma Hukum Viktoria ini lulus SMA pada tahun 1992.
Kemudian, dia melanjutkan pendidikannya di Universitas Kristen Indonesia.
Baca juga: Nasib Apes Hadi Saputra Jadi Terpidana Kasus Vina Cirebon, Mau Nikah Malah Dipenjara Seumur Hidup
Di kampus tersebut, dia masuk Fakultas Hukum pada tahun 2000.
Sebelum menjadi pengacara terkenal, Kamaruddin Simanjuntak sempat bekerja serabutan untuk bertahan hidup di Jakarta.
Pada 1993, pria berkumis itu bekerja sebagai costumer service di sebuah restoran.
Setelah menjadi costumer service, ia menjajal menjadi seorang sales.
Setelah melewati pahit getirnya perjalanan hidup, Kamaruddin akhirnya bisa kuliah hukum di Universitas Kristen Indonesia.
Dia baru bisa kuliah untuk menggapai cita-citanya menjadi pengacara pada tahun 2000.
Selama kariernya sebagai pengacara, Kamarudin Simanjuntak pernah menangani beberapa kasus ternama di tanah air.
Ia pernah menjadi kuasa hukum Muhammad Kece yang terjerat kasus penodaan agama.
Selain itu, dia juga pernah menjadi kuasa hukum Rachmawati Soekarnoputri saat berseteru dengan Fadlan Muhammad pada 2016.
Sukses menjadi pengacara, Kamaruddin Simanjuntak kemudian mendirikan partai politik bernama Partai Demokrasi Republik Indonesia Sejahtera (PDRIS).
Ia mendirikan partai tersebut pada 7 Juli 2020 dan menjadi Ketuam Umum PDRIS.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.