Berita Gresik

Pria Asal Madiun Ketahuan Bobol Minimarket di Kebomas Gresik, Tertangkap Sembunyi di Toilet

Pria asal Madiun membobol minimarket di Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Gresik. Tertangkap sembunyi di toilet

Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
Istimewa/Polsek Kebomas
Andik Prasetyo (30) pria asal Madiun, diamankan Polsek Kebomas karena ketahuan membobol minimarket di Gresik, Jumat (7/6/2024). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Andik Prasetyo (30) pria asal Desa Bulu, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Jawa Timur (Jatim), kepergok membobol minimarket di Kabupaten Gresik.

Minimarket yang disasar Andik, tepatnya di Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Gresik.

Aksi pencurian itu gagal, karena alarm minimarket berbunyi, bahwa pertanda ada seseorang masuk ke dalam minimarket.

Kemudian, petugas kepolisian bersama pegawai minimarket langsung menuju lokasi kejadian. Di sana sudah ada banyak warga yang memadati area minimarket.

Saat diamankan, pelaku bersembunyi di toilet minimarket, setelah tiga kali jatuh dari plafon minimarket.

"Pelaku beserta hasil barang curian langsung diamankan ke Mapolsek Kebomas,” ungkap Kapolsek Kebomas Kompol Abdul Rokib, Jumat (7/6/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa yang sempat menggegerkan warga setempat itu terjadi pada Kamis (6/6/2024) dini hari.

Kejadian bermula saat petugas Unit Reskrim mendapatkan laporan dari pegawai minimarket.

Kompol Abdul Rokib mengungkapkan, setelah didatangi petugas, pelaku langsung bisa diamankan. Pelaku pasrah bersembunyi di dalam toilet minimarket.

Barang curian itu berupa rokok yang dimasukkan ke dalam sarung, serta juga ada satu kardus berisi rokok senilai Rp 22.172.000.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan percobaan pencurian dua kali di minimarket. Aksi yang pertama pada tanggal 1 Juni, namun aksi yang pertama tidak mendapatkan hasil. Karena terekam CCTV, kemudian aksi yang kedua tidak sempat melarikan diri karena pelaku sakit akibat terjatuh dari plafon minimarket sebanyak 3 kali,” ujarnya.

Rokib menambahkan, dari aksi yang pertama, pelaku melakukan percobaan pencurian. Namun, berhasil melarikan diri.

Anggota Unit Reskrim pun melakukan penyelidikan dan meminta pihak minimarket menyiapkan alarm untuk koordinasi dengan kepolisian.

“Modus operandinya, pelaku masuk ke dalam minimarket dengan cara naik ke atas genteng bagian belakang, kemudian membobol plafon untuk masuk ke dalam,” imbuhnya.

Barang bukti yang diamankan, satu tas yang berisi palu, tang, satu kunci pas ukuran 10-11, dan rokok yang sudah dimasukkan dalam sarung dan 1 kardus rokok senilai Rp 22.172.000.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5 e KUHP tentang pencurian pemberatan. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Ikuti Update Berita Menarik Lainnya di Google News SURYA.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved