Pembunuhan Vina Cirebon
Nasib Pegi Setiawan Usai Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon Muncul, Kuasa Hukumnya Girang, Bakal Bebas?
Nasib Pegi Setiawan kini ada harapan baru setelah munculnya saksi kunci kasus Vina Cirebon, Liga Akbar. Bakal bebas?
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Nasib Pegi Setiawan kini ada harapan baru setelah munculnya saksi kunci kasus Vina Cirebon, Liga Akbar.
Setelah 8 tahun berlalu, Liga Akbar akhrinya muncul dan diperiksa polisi selama enam jam.
Ia meralat beberapa ceritanya tentang kronologi pembunuha Vina Cirebon dan kekasihnya Eky alias Rizky.
Kesaksian Liga ditanggapi girang oleh kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni Raden Mas.
Hal ini lantaran Toni melihat harapan baru yang bisa membuktikan kliennya tak bersalah.
Baca juga: Sosok 2 Pengacara Top Diusulkan Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Pegi agar Kasus Vina Cirebon Terkuak
Toni menyatakan, kesaksian Liga Akbar dapat mengungkap kasus pada 2016 silam itu.
Selain pernah bersaksi di pengadilan, Liga juga merupakan teman korban yang mengetahui kronologi kasus tersebut.
”Liga Akbar itu yang mengetahui (kronologi kasus Vina). Dia sama (Muhammad) Rizky,” kata Toni, Selasa (4/6/2024), di Cirebon, Jawa Barat, melansir dari Kompas.
Menurut dia, Liga Akbar merupakan teman Rizky dan Vina, korban pembunuhan pada peristiwa delapan tahun lalu tersebut.
Pembunuhan itu berlangsung pada 27 Agustus 2016.
Ketika itu, warga menemukan jasad Vina dan Rizky, pelajar usia 16 tahun, di Jembatan Layang Talun.
Awalnya, polisi menduga keduanya korban kecelakaan. Namun, belakangan, polisi memastikan mereka korban pembunuhan.
Baca juga: Nasib Hegi Jadi Korban Salah Sasaran Netizen Kasus Vina Cirebon, Bekas Anting dan Jaket Jadi Bukti
Polisi pun menangkap delapan orang dan membawanya ke meja hijau.
Tujuh pelaku di antaranya divonis penjara seumur hidup.
Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.