Berita Gresik
Maling di Gresik Jatim Kepergok Pakai Motor Curian Saat Antar Anak Sekolah
Pencuri sepeda motor di Kabupaten Gresik, Jatim, ditangkap Polisi akibat ketahuan mengantarkan anaknya sekolah menggunakan sepeda motor curian.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, GRESIK - Pencuri sepeda motor di Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim), ditangkap Unit Reskrim Polsek Driyorejo, karena ketahuan mengantarkan anaknya sekolah menggunakan sepeda motor curian.
Identitas pelaku adalah Benny Setiawan (45) warga Desa Lundo, Kecamatan Benjeng, Gresik.
Benny kedapatan mencuri sepeda motor milik anak mantan majikannya di Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Kabupten Gresik.
Sepeda motor tersebut, milik korban bernama Elly Tiennawati (50).
Berdasarkan informasi yang dihimpun SURYA.CO.ID, pencurian itu terjadi pada 7 April 2024 lalu. Bermula sekitar pukul 16.30 WIB, korban pulang dari bekerja lalu memarkirkan sepeda motornya Yamaha Mio W 6713 KS di teras rumah.
Elly lantas masuk ke dalam rumah untuk mandi dan beristirahat.
Sekitar pukul 18.30 WIB, korban mendapati kendaraannya sudah lenyap di teras rumah. Kala itu, Elly memilih untuk tidak melapor ke polisi.
Berselang hampir dua bulan, pada 28 Mei 2024, korban tidak sengaja bertemu dengan pelaku di sebuah sekolahan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio dengan nopol palsu.
Korban curiga, karena ciri-ciri kendaraan tersebut mirip dengan motornya yang hilang.
"Korban serta pelaku ternyata sudah saling kenal. Di mana pelaku pernah bekerja dengan orang tua korban. Serta saat bertemu korban, pelaku langsung kabur," ucap Kapolsek Driyorejo AKP Musihram, Selasa (4/6/2024).
Dari situ, korban semakin yakin bahwa sepeda motor itu adalah kendaraannya yang hilang pada awal April 2024.
Elly akhirnya memutuskan untuk membuat laporan ke Polsek Driyorejo.
Unit Reskrim Polsek Driyorejo pun melakukan penyelidikan dengan mendatangi sekolah anak pelaku di salah satu SDN Kecamatan Driyorejo.
Keberadaan Benny pun akhirnya terlacak dan diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.
"Pelaku mengakui kalau benar mencuri sepeda motor korban. Modusnya, korban menggandakan kunci sepeda motor saat kendaraan itu dipakai pelaku ke wilayah Perumahan KBD. Dengan kunci itu, pelaku bisa leluasa mencuri sepeda motor korban," imbuh AKP Musihram.
Kini, tersangka tak bisa lagi mengantar anaknya sekolah, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
Ikuti Update Berita Menarik Lainnya di Google News SURYA.co.id
Sehari Ditangkap Langsung Disidang, 2 Penjaga Warkop di Gresik Didenda Rp 300 Ribu Akibat Jual Miras |
![]() |
---|
Jurus Lempar Batu Melukai Mata 2 Orang, 2 Oknum Pesilat di Gresik Dikirim ke Penjara |
![]() |
---|
Gelar Gebyar Disabilitas di Gresik, Gus Yani Apresiasi Bantuan Mobil Antar-Jemput dari Bank Jatim |
![]() |
---|
Penggerebekan Rumah di Menganti Gresik, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras |
![]() |
---|
Razia Kafe di Utara Gresik, Puluhan Botol Miras Berhasil Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.