Berita Lamongan

Kemenkeu Tempatkan Lamongan Pengelola DBHCHT Terbaik di Jatim, Target Cukai Tembus Rp 746,3 M

Pada tahun 2023 Kabupaten Lamongan ditargetkan cukai sebanyak Rp 693,2 miliar dan berhasil merealisasikan Rp 746,3 miliar.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Deddy Humana
surya.co.id/hanif manshuri
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi menyerahkan gunungan saat membuka pagelaran wayang dalam rangka gempur rokok ilegal dan peringatan Hari Jadi Lamongan (HJL) ke-455, di halaman Pemkab Lamongan, Sabtu (1/6/2024) malam. 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Sebagai percontohan dalam Monitoring Centre for Prevention (MCP) di Jatim dan nasional, sudah sewajarnya Kabupaten Lamongan sangat efektif dan ketat dalam penggunaan uang negara. Hal itu kembali dibuktikan dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023.

Dari hasil evaluasi Kementrian Keuangan (Kemenkeu), Pemkab Lamongfan juga meraih predikat terbaik alias nomor satu di Jawa Timur dalam pemanfaatan dan pengelolaan DBHCHT.

Kinerja yang membanggakan itu juga disampaikan Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi saat membuka pagelaran wayang kulit bersamaan peringatan Hari Jadi Lamongan (HJL) ke-455 di halaman Pemkab Lamongan, Sabtu (1/6/2024) malam.

Gelaran wayang kulit itu juga bagian dari kampanye gempur rokok ilegal yang selama ini digaungkan pemerintah. "Nilai evaluasi oleh Kemenkeu RI yang didapat Kabupaten Lamongan adalah 5,67 dari skala 6. Jadi kegiatan gempur rokok ilegal terus kita masifkan, karena memang rokok ilegal sangat merugikan," kata Yuhronur.

Masih kata Yuhronur, gerakan gempur rokok ilegal tidak hanya memberikan informasi edukatif dan ketegasan dalam penindakan secara pidana, melainkan juga dilakukan melalui sosialisasi yang dikemas secara rekreatif.

Sementara Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPP Bea Cukai TMP B Gresik, Eko Rudi Hartono menyebutkan, Kabupaten Lamongan mampu melampaui target cukai. Pada tahun 2023 Kabupaten Lamongan ditargetkan cukai sebanyak Rp 693,2 miliar dan berhasil merealisasikan Rp 746,3 miliar.

“Pemkab Lamongan sangat bagus dalam mengelola DBHCHT, angka tersebut akan berpengaruh pada perolehan DBHCHT di Lamongan untuk tahun selanjutnya. Pada tahun 2024, dicanangkan Kabupaten Lamongan akan memperoleh DBHCHT sebesar Rp 58 miliar,” kata Eko.

Eko juga menyampaikan ciri-ciri rokok ilegal yang harus dihindari oleh masyarakat. Di antaranya harga yang murah, tidak ada pita cukai, atau ada pita cukai tetapi tidak sesuai peruntukkannya alias memakai pita cukai bekas dan atau pita cukai palsu.

Sedangkan Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan, Jarwito melaporkan bahwa pihaknya bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan terus menyisir peredaran rokok ilegal di Lamonn. Tercatat pada Januari hingga Mei 2024, razia gabungan berhasil menemukan 61.000 batang rokok ilegal.

“Gempur rokok ilegal terus kita lakukan secara kolabortif, karena rokok ilegal sangat merugikan negara. Kami selalu tekankan kepada masyarakat terkait bahaya rokok ilegal mulai segi pidana hingga komposisi kandungannya yang tidak terukur dan tidak melalui uji laboratorium,” ungkap Jarwito.

Mewakili Kejari Lamongan, Nugroho Satya Basuki menambahkan bahwa sanksi tindak pidana untuk rokok illegal bisa dikenakan pada tim produksi, distribusi, penjual hingga pengguna. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved