Berita Lamongan
Jadi Kasus Kedua Dalam 5 Hari, Pria Lamongan Nekat Menodai Adik Ipar Yang Berusia di Bawah Umur
Tetapi kemudian pelaku langsung menutup dan mengunci pintu kamar lalu melakukan aksinya selama kurang lebih 5 menit
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Nafsu yang sudah memuncak dipastikan menutupi akal sehat. Dua kejahatan asusila pada anak di bawah umur terungkap di Lamongan hanya dalam rentang lima hari, dan yang terbaru adalah seorang pria nekat menodai adik iparnya sendiri yang masih berusia di bawah umur.
Tindak kejahatan seksual pada kelompok rentan ini menambah panjang kasus kekerasan bernuansa seksual di Lamongan. Pelakunya berinisial MA (36), warga Desa Kemantren, Kecamatan Paciran yang ternyata sudah menggagahi adik ipar perempuannya sejak Januari 2023 hingga Mei 2024.
Korban yang masih di bawah umur adalah adik istri MA sendiri. Tidak disebutkan apa modusnya, tetapi MA memang sudah satu setengah tahun menjadikan korban pelampiasan sejak ia memperistri kakak korban.
Meski sudah mencoba ditutupi sekian lama, akhirnya korban tidak tahan dan memberanikan diri untuk menyampaikan kepada anggota keluarganya. "Polisi menindaklanjuti laporan itu dan mengamankan pelaku di rumahnya di Paciran," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya, Minggu (2/6/2024).
Polisi menangkap pelaku atas laporan dan dua alat bukti yang menjadikan pelaku sebagai tersangka. Saat dibawa dan diinterogasi di Polsek Paciran, pelaku MA mengakui semua perbuatannya.
Pelaku ditangkap di rumahnya sekitar pukul 08.00 WIB tanpa melakukan perlawanan. Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sembari menunggu proses hukum selanjutnya.
Ini menjadi yang kedua dalam sepekan terakhir. Karena lima hari sebelumnya, tepatnya Rabu (29/5/2024) Satreskrim Polres Lamongan juga mengamankan pelaku rudapaksa di sebuah rumah kos di Kelurahan Jetis, Kabupaten Lamongan.
Pelaku berinisial AM (29) sudah ditangkap beberapa jam setelah melakukan aksi bejatnya. Korbannya adalah anak dari pemilik kos yang ditinggali pelaku di Gang Mlaten, Kelurahan Jetis.
Kejadiannya, saat itu korban berada di dalam kamarnya dan tiba-tiba pelaku mengendap-endap masuk ke dalam kamar korban dengan alasan menumpang untuk men-charging handphone.
Tetapi kemudian pelaku langsung menutup dan mengunci pintu kamar lalu melakukan aksinya selama kurang lebih 5 menit, dan segera kabur.
Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya. Berbekal laporan korban, Tim Jaka Tingkir bersama anggota Unit PPA bergerak melakukan serangkaian penyelidikan.
Tim Jaka Tingkir berhasil mengendus jejak warga Desa Pangtonggal, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan itu sebelum melakukan penangkapan. ******
fenomena kekerasan seksual anak
pria Lamongan nodai adik ipar
2 kasus asusila di Lamongan dalam 5 hari
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)
Unit PPA Polres Lamongan
pria Madura nodai anak pemilik kos
Ibu-ibu di Kabupaten Lamongan Diajak Siapkan Generasi Masa Depan Bermoral dan Berkarakter |
![]() |
---|
Bantu Bibit Untuk Penanaman Pekarangan Pangan Bergizi, Polres Lamongan Wujudkan Swasembada Pangan |
![]() |
---|
Pemakaman Polisi yang Tewas saat Cek BBM Ilegal di Kalimantan Timur Khidmat, Anak Korban Histeris |
![]() |
---|
Mendapat Bantuan Pupuk Non Subsidi dari Pemkab Lamongan, Petani Tambak Sumringah |
![]() |
---|
Lamongan Siaga Merah, Air Sungai Bengawan Solo Meluber Genangi Pemukiman Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.