Haji 2024

Kemenag Tegaskan Berhaji Harus Pakai Visa Haji, Fatwa Haiah Kibaril: Dosa Jika Tak Ada Izin Haji

Kementerian Agama menegaskan masyarakat yang akan melaksanakan ibadah haji untuk memastikan visa yang dimiliki adalah visa haji.

Penulis: M Taufik | Editor: irwan sy
m taufik/surya.co.id
Ilustrasi - Petugas MCH Daker Madinah saat membantu pengecekan paspor jemaah haji Indonesia 2024 dalam proses pendorongan dari Madinah ke Makkah. Media Center Haji Kementerian Agama menegaskan jemaah bisa melaksanakan haji hanya menggunakan visa haji, bukan visa ziarah. 

SURYA.co.id | MADINAH - Kementerian Agama menegaskan masyarakat yang akan melaksanakan ibadah haji untuk memastikan visa yang dimiliki adalah visa haji.

Penegasan ini dilakukan menyusul adanya peristiwa pengamanan terhadap 24 warga negara Indonesia oleh aparat keamanan Arab Saudi di Miqat Masjid Bir Ali Madinah yang berusaha masuk Makkah diduga untuk mengikuti rangkaian ibadah haji 2024, tapi menggunakan visa ziarah.

Apalagi, warga Indonesia yang ketahuan tersebut sampai diproses hukum dan harus dideportasi atau dipulangkan ke tanah air.

“Setidaknya ada sejumlah landasan ketentuan yang menegaskan bahwa berhaji harus menggunakan visa haji bukan visa ziarah. Pertama, di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terdapat dua jenis visa haji yang legal, yaitu visa haji kuota Indonesia (kuota haji reguler dan haji khusus) dan visa haji Mujamalah (undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi),” kata anggota Media Center Haji Kementerian Agama Widi Dwinanda, Jumat (31/05/2024).

Widi menjelaskan haji dengan visa Mujamalah ini populer dengan sebutan haji Furoda, yakni haji yang menggunakan visa undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Jemaah yang menggunakan visa ini wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Kedua, fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji,” lanjut Widi.

Menurutnya, ada empat alasan yang disampaikan dalam fatwa tersebut.

Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat Islam.

Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat.

Hal ini akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jamaah haji

Ketiga, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah.

Kempat, haji tanpa izin tidak diperbolehkan.

"Sebab, kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas pada jemaah, tetapi meluas pada jemaah lain. Menurut fatwa tersebut tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin. Berdosa bagi yang melakukannya karena melanggar perintah pemerintah. Bahkan, Pemerinah Saudi telah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi,” tandasnya.

Terakhir, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memutuskan bahwa haji dengan visa non haji atau tidak prosedural itu sah, tetapi cacat dan pelakunya berdosa.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved