Berita Surabaya

Pengakuan Mahasiswa yang Tembaki Kendaraan di Tol Surabaya-Sidoarjo Pakai Airsoft Gun

Jatanras Polda Jatim menangkap pelaku teror penembakan menggunakan airsoft gun melukai sejumlah sopir di tolSurabaya-Sidoarjo berstatus mahasiswa

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Fatkhul Alami
Surabaya.tribunnews.com/Luhur Pambudi
Tim Jatanras Polda Jatim akhirnya menangkap tiga pelaku teror penembakan misterius menggunakan airsoft gun yang sempat melukai sejumlah sopir truk di ruas jalan Tol Surabaya-Sidoarjo. Pelaku ternyata berstatus mahasiswa 

"Ini kan hobi iseng-iseng, terobsesi lalu melakukan penembakan. Bukan, enggak (tidak ikut klub esport)," jelasnya.

Sedang untuk mengantisipasi pelacakan dari petugas, para pelaku memanipulasi pelat nopol mobil yang dikendarai sebagai sarana aksi penembakan.

Para tersangka mengganti pelat nopol mobil Toyota Innova Zenix warna hitam bernopol N-999-BL yang asli, dengan pelat nopol L-1214-USK, palsu.

Bahkan, tersangka menghapus pola angka satu pada susunan nopol pelat palsu tersebut, dan menutupinya menggunakan tambahan cat warna hitam.

Sehingga, yang tampak pada pelat tersebut, cuma susunan tiga angka saja. Dan tentunya cara tersebut melanggar aturan berlalu lintas.

Totok menerangkan, para pelaku sudah mengganti pelat nopol tersebut sebelum menjalankan aksi penembakan.

Bukan, saat kasus penembakan yang dilakukan oleh mereka, mendadak viral memantik perhatian publik karena meresahkan para sopir.

"Alasan merubah pelat nopol, ya mungkin agak tidak terlacak. Iya dia sudah merubah sejak sebelum aksi. Bukan setelah ramai," ujarnya.

Namun, Totok tak menampik, bahwa para tersangka berusaha bersembunyi setelah kasus penembakan tersebut mulai diusut oleh pihak kepolisian.

"Iya kabur ke Surabaya aja, kalau waktu digeledah senjata utuh, karena waktu penangkapan cepat. Kan ramai 2 hari, kami berhasil menangkap di hari jumat," katanya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP Subsider 351 Ayat 1 KUHP Jo 55 KUHP Jo 64 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951.

Ancaman hukumnya, ungkap Totok, Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 maksimal 20 tahun. Lalu, Pasal 170 KUHP, maksimal 5,6 tahun. Sedankan, Pasal 351 Ayat 1 KUHP, maksimal 2,8 tahun.

"Karena peristiwa ini adalah berkelanjutan. Ancaman hukuman 46 bulan maksimal. Dan atau pasal 1 ayat 1 UU No 12 tahun 1951 berkaitan dengan UU Darurat," pungkasnya.

Tersangka JLK mengaku, dirinya hanya iseng untuk menembaki bodi truk yang melintas di jalan tol. Tapi, di luar dugaan peluru tembakan tersebut mengenai tubuh korban.

JLK meminta maaf kepada masyarakat dan para korban atas perbuatan yang dilakukannya.

Sumber: Surya Cetak
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved