Berita Situbondo

KPK Ingatkan Pemkab Situbondo Tentang Inovasi Perizinan dan Pajak Daerah, Cegah Korupsi Terintegrasi

Terkait dua hal yang ditekankan KPK, Bung Karna menjelaskan perbaikan proses perizinan baru dimulai karena RTRW baru selesai.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
surya/izi hartono (izi hartono)
Spesialis Koordinasi Supervisi KPK Wilayah Jatim III, Wilayah Tapak Kuda, Alfi Rahman Waluyo. 

SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemkab Situbondo untuk melakukan perbaikan perbaikan berbagai inovasi. Perbaikan inovasi itu di antaranya peningkatan dalam upaya optimalisasi pajak daerah dan perizinan.

Spesialis Koordinasi Supervisi KPK Wilayah Jatim III Wilayah Tapak Kuda, Alfi Rahman Waluyo mengatakan, ada dua hasil analisa terkait perizinan dan inovasi pajak daerah. Salah satunya berkaitan dengan perizinan yang diperlukan percepatan detail tata ruang agar prosesnya bisa maksimal.

"Kalau optimalisasi pajak itu perlu inovasi lanjut, bagaimana bisa memastikan bahwa potensi pajak di Situbondo tergali optimal," kata Alfi usai melakukan sosialisasi pencegahan korupsi di ruang Intellegency Room Pemkab Situbondo, Selasa (28/5/2024).

Menurut Alfi, sosialisasi pencegahan korupsi ini merupakan kegiatan rutin sejak tahun 2011 yang merupakan program KPK dalam pencegahan korupsi terintegrasi. "Ini dilakukan di seluruh pemda se Indonesia dan kami di Situbondo ini melakukan monitoring dan evaluasi program tersebut," jelas Alfi.

Saat ditanya masih banyak penyimpangan di berbagai daerah, Alfi mengatakan, apa yang dilakukan KPK hanya upaya pencegahan karena pada prinsipnya yang dimonitoring dari daerah adalah programnya. "Apabila hasilnya baik, belum tentu 100 persen bebas dari korupsi," tukasnya.

Dikatakan Alfi, sejauh ini di Kabupaten Situbondo sudah cukup baik karena bupati bersama jajaran telah berkometmen melakukan upaya peningkatan. Sehingga nantinya bisa dimonitor bersama komitmen itu, apakah terlaksana dengan baik atau tudak.

"Kalau nilai MCP (Monitoring Center for Prevention) Situbondo, memang relatif cukup baik. Karena saat ini Situbondo ada di papan tengah di Jawa Timur, makanya kita monitor bersama di tahun 2024 nanti. Apakah nilai MCP meningkat sesuai komitmen Pemkab Situbondo itu," jelasnya.

Alfi menerangkan ada delapan indikator area, di antaranya perencanaan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN dan optimalisasi pajak, manajemen aset serta tata kelola desa. "Jadi dari delapan area itu kita ukur bagaimana keseriusan Pemkab Situbondo dalam pencegahan korupsi," katanya.

Meski saat ini sudah baik, lanjut Alfi, tentu ke depannya Situbondo harus lebih baik bahkan dengan peringkat 22 dari 39 pemda se-Jatim dengan nilai 90,5.

Sementara Bupati Situbondo, Karna Suswandi mengatakan, pihaknya akan terus berupaya meningkatkan pencegahan korupsi sesuai dengan indikator yang ditekankan oleh KPK itu. "Berbagai hal segera ditindaklanjuti sebagai upaya meningkatkan pemberantasan korupsi itu," kata Bung Karna.

Terkait dua hal yang ditekankan KPK, Bung Karna menjelaskan perbaikan dalam proses perizinan baru dimulai karena perda RTRW baru selesai.

"Itu yang menjadi kendalanya, tadi ditanya targetnya sampai kapan dan tahun berapa yang sudah terinput. Itu pun yang berkaitan dengan retribusi dan pajak daerah. Dan kita sudah sepakat uang pajak itu tidak dibayarkan melalui orang ke orang. Melainkan bisa ditransfer ke rekening," tandasnya. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved