PPDB Jatim 2024

PPDB Jatim 2024, Pengambilan PIN PPDB SMA, SMK dan SLB Negeri Dibuka Mulai Hari Ini

Proses pengambilan PIN Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang SMAN/SMKN dan SLBN di Jawa Timur dimulai hari ini, Senin (27/5/2024) hingga 14 Juni 2024

Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Titis Jati Permata
PPDB Jatim 2024
Proses pengambilan PIN Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMAN/SMKN dan SLBN di Jawa Timur dimulai hari ini, Senin (27/5/2024) hingga 14 Juni 2024 mendatang. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Proses pengambilan PIN Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMAN/SMKN dan SLBN di Jawa Timur dimulai hari ini, Senin (27/5/2024) hingga 14 Juni 2024.

Dalam proses pengambilan PIN ini, Kepala UPT TIKP Dindik Jatim, Mustakim menjelaskan pendaftar harus mengakses ppdb.jatimprov.go.id dan login dengan menggunakan NISN, NPSN sekolah asal, tanggal lahir, dan tanggal penerbitan
KK/SKD/SKPD. 

Kemudian mengisi data kelengkapan di sistem dan menentukan titik lokasi domisili sesuai KK/SKD/SKPD.

Serta mengupload seluruh berkas persyaratan yang dibutuhkan secara online sesuai dengan ketentuan. 

"Setelah proses pengajuan PIN dilakukan melalui sistem ppdb, CPDB wajib datang ke SMA/SMK yang terdekat untuk dilakukan verifikasi dan validasi data serta titik lokasi domisili oleh operator. Setelah data dinyatakan valid oleh operator sekolah, PIN akan terbit secara online 3 jam kemudian dan bisa diunduh," jelasnya.  

Baca juga: PPDB Jatim 2024, Pengambilan PIN Siswa Wajib Datang ke SMA/SMK Negeri Terdekat

Sementara bagi pendaftar yang nilai rapornya belum diisi oleh SMP Sederajat asal, dapat melakukan proses tersebut secara mandiri pada saat proses pengambilan PIN.

Dalam hal ini, CPDB bisa Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, NPSN sekolah asal, tanggal lahir, dan tanggal penerbitan KK/SKD/SKPD.

Baru setelah itu, mengisi kelengkapan data yang ada dalam sistem dan menentukan titik lokasi domisili sesuai KK/SKD/SKPD.

Kemudian mengisi kelengkapan nilai rapor yang ada dalam sistem, dan wajib datang ke SMA/SMK yang terdekat untuk dilakukan verifikasi dan validasi data serta titik lokasi domisili sesuai dengan domisili yang tercantum pada KK/SKD/SKPD oleh operator SMA/SMK.

Mustakim juga mengingatkan kembali, dalam kebijakan PPDB tahun ini jalur zonasi agak sedikit berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya.  

Dengan kuota 50 persen, jalur zonasi terbagi dalam 30 persen zonasi radius berdasarkan titik lokasi tempat tinggal CPDB.

Sementara 20 persen lainnya zonasi sebaran, yaitu semua kelurahan yang terdaftar dalam satu zonasi akan mendapat jatah untuk masuk di sekolah yang berada di zonasi yang sama.

Selain jalur zonasi, siswa bisa memilih jalur prestasi nilai akademik yaitu pemeringkatan berdasarkan prosentase penjumlahan antara nilai rapor dengan bobot 50 persen ditambah dengan nilai akreditasi sekolah 20 persen dan 30 persennya diambilkan dari nilai indeks sekolah asal. 

"Nilai indeks sekolah asal merupakan rata-rata nilai kakak kelas dari SMP asal yang kini bersekolah di SMAN dan SMKN se Jawa Timur," tambah dia.  

Selain kedua jalur tersebut, sebut Mustakim, disediakan juga jalur afirmasi bagi siswa tidak mampu, jalur prestasi hasil lomba, juga jalur pindah tugas orangtua bagi siswa yang orang tuanya dipindah tugaskan minimal antar kabupaten/kota. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved