PPDB Jatim 2024

PPDB Jatim 2024, Pengambilan PIN Siswa Wajib Datang ke SMA/SMK Negeri Terdekat

Proses pengambilan PIN untuk pendaftaran peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK negeri Jawa Timur tahun ini harus dilakukan di SMA/SMK negeri terdekat

Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Titis Jati Permata
PPDB Jatim 2024
Tampilan laman PPDB Jatim 2024. Tahun ini, aturan pengambilan PIN dibuat berbeda dibanding tahun sebelumnya. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Proses pengambilan PIN untuk pendaftaran peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK negeri Jawa Timur tahun ini harus dilakukan di SMA/SMK negeri terdekat.

Pasalnya, perlu dilakukan verifikasi dan validasi data secara langsung oleh petugas di sekolah.

Hal ini berbeda dengan proses pengambilan tahun lalu yang validasi dan verifikasi bisa dilakukan secara online oleh pendaftar tanpa perlu validasi ke sekolah terdekat.

Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dindik Jatim, Mustakim menjelaskan PPDB yang akan dimulai 27 Mei -14 Juni 2024 mendatang memiliki beberapa aturan baru.

Salah satunya terkait Pengambilan PIN yang hanya bisa diambil ke sekolah terdekat.

"Ada beberapa berkas yang harus dibawa siswa saat verifikasi dan validasi pengambilan PIN seperti Ijasah, KK, rapor dan fotokopinya. Ini untuk proses verifikasi dan validasi apakah sesuai dengan berkas-berkas yang dibawa siswa. Termasuk penentuan titik lokasi rumah," jelasnya.

Adapun dokumen yang dibawa untuk proses verifikasi dan validasi adalah foto copy dan berkas asli Kartu Keluarga, foto copy dan berkas asli Surat Keterangan Domisili (SKD) dan atau menunjukkan surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana bagi CPDB yang berada di daerah tertimpa bencana alam.

Dokumen berikutnya, yaitu foto copy dan berkas asli SKD dan atau foto copy surat ijin/surat keputusan pendirian lembaga dari instansi yang berwenang, bagi CPDB yang berdomisili di Ponpes, panti asuhan ataupun panti sosial.

Serta foto copy dan berkas asli ijazah/SKL/Surat Keterangan kelas sembilan dari Kepala SMP/Sederajat asal.

Kemudian, foto copy dan berkas asli rapor semester satu hingga lima SMP/MTs/Sederajat.

Foto copy sertifikat akreditasi SMP/MTs/Sederajat asal yang telah dilegalisir oleh Kepala SMP/MTs/Sederajat asal bagi CPDB dari luar provinsi Jawa Timur.

Terakhir, surat pernyataan orang tua peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti dokumen.

"Proses verifikasi dan validasi akan dilakukan langsung oleh tim PPDB sekolah. Ada 10 tenaga verifikator di masing-masing SMA/SMK negeri yang telah kami siapkan," terangnya.

Adanya tim verifikator dan validasi langsung dari sekolah dengan kehadiran siswa merupakan hasil evaluasi pelaksanaan PPDB tahun sebelumnya.

Di mana banyak ditemukan pada entry nilai sekolah yang tidak sesuai dengan nilai rapor siswa dengan data nilai yang diisi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved