Berita Gresik

Pelaku Asusila di Gresik Divonis Ringan, Pengganti Denda Hanya Kurungan 1 Bulan, Tetapi JPU Menerima

Atas putusan tersebut, JPU dan terdakwa menyatakan menerima. “Jaksa dan terdakwa menerima atas putusan tersebut,” katanya.

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mohammad sugiyono
Terdakwa Mochamad MR meninggalkan ruang sidang dalam kasus asusila pada keponakannya, Rabu (22/5/2024). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Sidang putusan kasus asusila di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Jumat (24/5/2024), berakhir dengan vonis ringan terhadap terdakwa MR. Warga Kecamatan/Kabupaten Gresik itu terbukti melakukan tindak asusila pada keponakannya sendiri pada Juli 2022 silam.

Hakim menjatuhan vonis penjara 5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang semula meminta agar MR dihukum 7 tahun denda Rp 50 juta dan apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan 1 bulan.

Dalam putusan Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang dipimpin Sri Hariyani yang diunggah di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Gresik, terdakwa melanggar hukum Pasal 82 Ayat (2) Jounto Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MR Munir Ridwan dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama satu bulan,” kata Sri Hariyani, Jumat (24/5/2024).

Dari putusan tersebut, barang bukti berupa sepotong kaos singlet warna putih polos, sepotong celana dalam warna hijau polos, sepotong daster lengan pendek warna hijau gambar, sepotong baju busana muslim warna merah muda dirampas untuk dimusnahkan.

Atas putusan tersebut, JPU dan terdakwa menyatakan menerima. “Jaksa dan terdakwa menerima atas putusan tersebut,” katanya.

Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan terdakwa MR terhadap keponakan sendiri saat tinggal satu rumah, sebab terdakwa tidak mempunyai anak. Namun atas perbuatannya itu, terdakwa dilaporkan ke Polres Gresik pada Juli 2022. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved