Pembunuhan Vina Cirebon
Kejanggalan Penangkapan Pegi Setiawan DPO Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Soroti Umur Kliennya
Terkuak beberapa kejanggalan dalam penangkapan Pegi Setiawan, buronan kasus pembunuhan Vina Cirebon. Pengacara soroti umur.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Terkuak beberapa kejanggalan dalam penangkapan Pegi Setiawan, buronan kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Kejanggalan ini diungkap oleh Sugianti Iriani, kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong.
Sugianti banyak membeberkan hal-hal yang dianggapnya janggal terkait penangkapan kliennya.
Tapi yang paling ia soroti yakni usia dalam rilis DPO yang dikeluarkan polisi, berbeda jauh dengan usai kliennya.
Sugianti berujar, kliennya bukan pelaku pembunuhan terhadap Vina dan Eki.
Baca juga: Gelagat Tak Biasa Pegi DPO Kasus Vina Cirebon yang Ditangkap, Ketua RT: Sering Main ke Luar Desa
Selain itu, Sugianti pun kecewa dengan langkah polisi yang melakukan penggeledahan tanpa memberitahu kuasa hukum.
"Ya, saya kecewa dengan adanya penggeledahan kemarin, karena saya sebagai kuasa hukum tidak diberitahu," ujar Sugianti.
Sugianti menjelaskan, saat penggeledahan dilakukan kemarin, ia sedang berada di Polda Jabar mendampingi Pegi untuk BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
Selain itu, menurutnya, Pegi tidak berada di Cirebon saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eki pada 27 Agustus 2016.
"Pada saat tahun 2016 rumah Pegi sebenarnya sudah pernah didatangi kepolisian."
"Namun saat itu, Pegi tidak ada di rumah, dia sedang berada di Bandung," ucapnya.
Ia juga mempertanyakan alasan mengapa proses penyelidikan terhadap Pegi sempat terhenti.
"Kenapa waktu itu perkaranya tiba-tiba terhenti, padahal waktu itu sudah melakukan penggeledahan ke rumah Pegi (2 hari serah kejadian 27 Agustus 2016) dan kala itu sudah diberitahukan Pegi sedang di Bandung bekerja sebagai buruh bangunan," jelas dia.
Sugianti menegaskan bahwa kliennya tidak mungkin menjadi pelaku pembunuhan tersebut.
"Pegi mengaku pada tahun 2016 lalu sudah berada di Bandung sejak bulan Juli hingga Desember 2016," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.