Berita Situbondo

Terlibat Kriminal dan Korupsi DD, 3 Kades di Situbondo Tidak Mendapat Perpanjangan Masa Jabatan

para kades diharapkan bisa mendorong pembangunan desa sesuai harapan warganya agar semakin baik dan bagus

Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
surya/izi hartono (izi hartono)
Bupati Situbondo, Karna Suswandi melantik ratusan kepala desa yang mendapat perpanjangan masa jabatan delapan tahun di Pendopo Kabupaten Situbondo 

SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Setelah pemerintah mengesahkan Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, sebanyak 129 kepala desa (kades) di Situbondo dilantik untuk mendapat perpanjangan masa jabatan dua tahun.

Bupati Situbondo, Karna Suswandi secara langsung melantik para kades dari 17 kecamatan itu, Kamis (23/5/2024). Rinciannya, 112 kades yang seharusnya masa tugasnya berakhir Desember 2025, diperpanjang hingga 2027.

Kemudian ada 17 kades yang masa jabatannya berakhir pada 2030. tetapi di luar 129 kades itu ada tiga kades yang tidak dilantik karena terlibat korupsi Dana Desa (DD) dan tindak kriminal.

Tiga kades yang berperkara dengan hukum itu masing-masing Kades Sumberanyar, Kecamatan Mlandingan; Kades Peleyean, Kecamatan Panarukan; dan Kades Kayumas, Kecamatan Arjasa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten Situbondo, Suriyatno menjelaskan, pelantikan ini menyesuaikan UU Desa yang baru. "Sesuai aturan kan ada perpanjangan masa jabatan kades, dari dua tahun menjadi delapan tahun," kata Suriyatno.

Ia membenarkan bahwa ada 132 kades yang sedianya dilantik, tetapi tiga kades terjerat kasus hukum. "Untuk kades yang masih terkena proses hukum tidak di perpanjang, pemda masih tunggu hasil putusan pengadilan," tegasnya.

Ratusan kades yang dilantik terbagi dua periode yaitu periode pertama di mana masa jabatannya akan berakhir 30 Desember 2025. Tetapi dengan aturan baru itu maka akan berakhir 30 Desember 2027.

"Sedangkan untuk periode kedua, kata Suriyanto, kades yang masa jabatanya berakhir 30 Desember 2028 diperpanjang dua tahun menjadi 30 Desember 2030," jelasnya.

Sementara Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Situbondo, H Juharto mengatakan, pihaknya bersyukur perjuangan kades se-Indonesia berhasil sehingga masa jabatan menjadi delapan tahun.

"Semoga para kades dilancarkan dalam mengemban amanah lewat perpanjangan jabatan ini. Karena kita menjalankan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai fungsi di desa," kata Juharto.

Ia menambahkan, para kades diharapkan bisa mendorong pembangunan desa sesuai harapan warganya agar semakin baik dan bagus. "Kalau kami mengikuti regulasi yang jelas, agar dapat mengoptimalkan kinerja pemerintahan di desa," tukasnya.

Sementara Bupati Situbondo, Karna Suswandi mengatakan, pihaknya hanya melantik perpanjangan masa jabatan kades yang juga diatur dengan Peraturan Bupati. ""Bagaimanapun juga ini merupakan tindak lanjut UU Desa," kata Bung Karna.

Untuk itu, kata mantan Kadis PUPR Bondowoso ini berharap para kades bisa menjalankan amanah dan melayani masyarakat dengan baik. "Ke depannya kami juga akan menilai kinerja kades itu," pungkasnya. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved