Berita Surabaya

Istri-Istri WNA Ini Keluhkan Batas Usia Anak untuk Tentukan Kewarganegaraan, Minta 23 Tahun

Sesuai aturan, setiap anak hasil perkawinan campuran antara WNI dan WNA harus menentukan status kewarganegaraannya.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/nuraini faiq
Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Ramdhani saat sosialisasi kewarganegaraan ganda anak hasil perkawinan campuran WNI dan WNA bersama di Hotel JW Marriott Surabaya, Selasa (21/5/2024). 

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya (Imigrasi Surabaya) terus aktif mensosialisasikan regulasi tersebut.   

“Sosialisasi Kewarganegaraan Ganda bagi Anak: Membangun Kesadaran dan Pengetahuan” itu digelar di Hotel JW Marriott Surabaya.

Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Ramdhani menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan memberikan informasi yang komprehensif kepada masyarakat, khususnya orang tua yang memiliki anak berkewarganegaraan ganda.

"Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami persyaratan dan tata cara permohonan pewarganegaraan bagi anak-anak berkewarganegaraan ganda," ujar Ramdhani.

Ramdhani menambahkan, sosialisasi ini juga untuk mengoptimalkan penggunaan layanan permohonan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) yang kini bisa dilakukan secara online melalui laman situs Molina.

“Saya berharap dengan sosialisasi ini, semakin banyak anak-anak berkewarganegaraan ganda yang dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Hal ini tentunya akan memberikan manfaat bagi bangsa dan negara, karena anak-anak ini memiliki potensi untuk menjadi SDM yang unggul di masa depan," jelas Ramdhani.

Ramdhani menghimbau kepada para orang tua perkawinan percamourja bahwa batas waktu permohonan pewarganegaraan bagi anak-anak berkewarganegaraan ganda adalah hingga 31 Mei 2024.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved