Berita Surabaya

Istri-Istri WNA Ini Keluhkan Batas Usia Anak untuk Tentukan Kewarganegaraan, Minta 23 Tahun

Sesuai aturan, setiap anak hasil perkawinan campuran antara WNI dan WNA harus menentukan status kewarganegaraannya.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/nuraini faiq
Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Ramdhani saat sosialisasi kewarganegaraan ganda anak hasil perkawinan campuran WNI dan WNA bersama di Hotel JW Marriott Surabaya, Selasa (21/5/2024). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Istri-istri warga negara asing (WNA) yang sudah memiliki anak hasil perkawinan campuran mengeluhkan masa penentuan Kewarganegaraan bagi putra-putrinya.

Mereka meminta masa penentuan batas usia penentuan warga negara anaknya itu hingga 23 tahun.

"Kalau dibatasi hingga tiga tahun setelah berusia 18 tahun, rata-rata anak kami masih kuliah di luar negeri. Di negara ayahnya. Sebaiknya 5 tahun setelah usia pengajuan kewarganegaraan anak," desak Ketua Umum Perkawinan Campuran (Perca) Indonesia Analia Trisna Stamenkovic, Selasa (21/5/2024).

Sesuai aturan, setiap anak hasil perkawinan campuran antara WNI dan WNA harus menentukan status kewarganegaraannya. Apakah ikut ibunya yang WNI atau ayahnya yang WNA.

Batas usia penentuanya mulai usia 18 tahun. Sementara masa mengurusnya hingga tiga tahun setelahnya.

Analia yang istri WNA Serbia itu mendapat keluhan ribuan anggota Perca. Kebanyakan di usia tersebut, anak mereka sedang tidak ada di dalam negeri.

Anak hasil kawin campur itu memilih kuliah di luar negeri. Pertimbangannya biaya dan mutu.

Saat ini ada ribuan perempuan WNI yang menikah dengan WNA. Perkawinan campur ini mendapat problem saat usia anak memasuki 18 tahun.

Analia menyebut, untuk mengurusnya sebenarnya mudah selama dokumen lengkap. Biayanya juga terjangkau.

Mulai 18 tahun hingga 21 tahun sang anak masih berkewarganegaraan ganda. Bisa WNA atau WNI.

Tapi setelah usia 21 tahun, anak itu akan diasingkan kalau tidak menetapkan status kewarganegaraan mereka.

Konsekuensinya, mereka mengurus visa dan izin tinggal saat 21 tahun.

"Yang paling masuk akal adalah usia 23 tahun. Sebab usia ini dipastikan semua anak hasil kawin campur kami sudah lulus kuliah sehingga memudahkan kami untuk menuntaskan status kewarganegaraan anak," tambah Analia.

Perempuan ini hadir dalam sosialisasi Sosialisasi PP 21 Tahun 2022: Kemudahan Pewarganegaraan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda. Puluhan perwakilan perempuan istri WNA di Jatim hadir langsung.

Tampak Ketua Perca Jatim Sophia Hanan juga hadir bersama sejumlah anggotanya. Kebanyakan perkawinan campuran itu istri WNI dan suami WNA.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved