Pilkada Bojonegoro 2024

Bawaslu Bojonegoro Kabulkan Gugatan Nurul Azizah-Nafik, Kerusakan Aplikasi Gagalkan Pendaftaran

Bawaslu Bojonegoro memerintahkan KPU Bojonegoro untuk menjalankan putusan sidang ajudikasi ini maksimal tiga hari kerja

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Deddy Humana
surya/yusabalfaziqin (yusabalfaziqin)
Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijaya saat diwawancara, Rabu (22/5/2024) siang. 

“Dengan dikembalikannya berkas dukungan oleh KPU Bojonegoro, kami keberatan dan merasa dirugikan,” ujarnya kepada awak media, Senin (20/5/2024) malam.

Mbah Naryo menegaskan, berkas fisik dukungan untuk Nurul Azizah-Nafik yang diserahkan ke KPU Bojonegoro jumlahnya 75.777. Itu sudah melebihi syarat maju secara indepen di Pilkada Bojonegoro 2024 yang hanya 67.200 berkas dukungan.

Namun, lanjut Mbah Naryo, dari 75.77 berkas dukungan itu, yang masuk ke Apilkasi Silon KPU hanya 59.891 karena server jaringan Aplikasi Silon KPU sering error. Waktu untuk menginput berkas dukungan ke aplikasi itu juga mepet.

Hal itu pada akhirnya membuat berkas dukungan Nurul Azizah-Nafik Sahal dikembalikan KPU Bojonegoro dan Nurul Azizah-Nafik Sahal gagal terdaftar sebagai bapaslon Bupati-Wakil Bupati independen di Pilkada Bojonegoro 2024.

Sebab, berkas fisik dukungan dan berkas dukungan yang masuk di Aplikasi Silon KPU harus sama-sama berjumlah di atas 67.200 sebagai syarat minimal yang ditentukan KPU Bojonegoro untuk Nurul Azizah-Nafik Sahal. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved