Cara Cek Gaji ke-13 Pensiunan, PNS, TNI/Polri Cair atau Belum, Bisa Lewat Hp, Tanpa Antre di Bank

Inilah cara cek gaji ke-13 untuk pensiunan, PNS dan TNI/Polri sudah cair atau belum ke rekening. Ternyata bisa lewat HP. Tak perlu antre di bank

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Kemenpar/ist
Foto PNS sedang upacara (kiri) Ilustrasi gaji ke-13 untuk pensiunan, PNS, TNI/Polri 

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan, PNS, TNI Polri

Diketahui, gaji ke-13 untuk pensiunan, PNS, TNI dan Polri rencananya cair mulai 3 Juni 2024 . 

Pencairan gaji ke-13 pensiunan, PNS, TNI dan Polri berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya menjelaskan, pencairan gaji ke-13 akan dikirim secara langsung ke rekening setiap peserta.

“Taspen terus berkomitmen menyalurkan jaminan hari tua sebagai bentuk penghargaan dari negara atas jasa-jasa mereka selama mengabdi kepada negeri,” katanya, dikutip dari Kompas.com.

Besaran Gaji ke-13 Pensiunan

Terkait besaran gaji ke-13, berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024.

Di antaranya pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus dari pejabat negara maka gaji ketiga belas dibayarkan 1 (satu) yang nilainya paling besar.

Sementara bagi pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/dudamaka gaji ketiga belas dibayarkan keduanya.

Pembayaran gaji ketiga belas tahun 2024 ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain kecuali pajak penghasilan.

Ia menambahkan, penyaluran gaji ketiga belas ini merupakan bentuk komitmen Taspen sebagai BUMN pengelola dana pensiun dalam menjalankan tugasnya untuk mewujudkan masyarakat khususnya pensiunan yang sejahtera dan berdaya.

Terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menyampaikan, seperti tunjangan hari raya (THR), pemberian gaji ke-13 2024 meningkat dari tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19. 

"Peningkatan pemberian THR dan gaji ke-13 ini dikarenakan kemampuan keuangan negara yang semakin baik," ujar Anas, dilansir dari laman resmi, Rabu (15/3/2024). 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved