Pembunuhan Vina Cirebon

Kecurigaan Hotman Paris Soal BAP Janggal Kasus Vina Cirebon Terbukti, Terdakwa Dapat Kekerasan Fisik

Kecurigaan Hotman Paris terkait BAP yang janggal dalam kasus Pembunuhan Vina Cirebon akhirnya terbukti. Terdakwa dapat kekerasan fisik.

kolase Tribunnews dan tribun Jabar
Hotman Paris dan kuasa hukum para terdakwa. Kecurigaan Hotman Paris Soal BAP Janggal Kasus Vina Cirebon Terbukti, Terdakwa Dapat Kekerasan Fisik. 

SURYA.co.id - Kecurigaan Hotman Paris terkait BAP yang janggal dalam kasus Pembunuhan Vina Cirebon akhirnya terbukti.

Hal ini diungkapkan oleh tim kuasa hukum para terdakwa kasus Vina Cirebon.

Ternyata, para terdakwa mendapat kekerasan fisik dan tekanan selama membuat BAP tersebut.

Pengacara dari lima 5 terdakwa kasus pembunuhan Vina dan pacarnya Eki, Jogi Nainggolan, mengungkapkan dalam konferensi pers yang di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (18/5/2024).

Ia menjelaskan, penyampaian informasi ini bertujuan untuk mengeliminasi narasi yang berkembang di masyarakat serta pernyataan dari para pakar yang tidak mengetahui secara detail perjalanan kasus ini.

Baca juga: Pembunuhan Vina Cirebon Makin Janggal, Tersangka Kasus Pemilikan Senjata Malah Ikut Terseret

"Pertama, kami kuasa hukum dari delapan terdakwa kasus Vina, khususnya saya menerima kuasa 5 terdakwa yang notabenenya dari keluarga yang tidak mampu.

Mereka adalah pekerja bangunan, yang mana tersangka-tersangka ini sudah dilimpahkan ke Polda Jabar," ucapnya.

Ia juga menegaskan, bahwa kliennya menerima tekanan fisik saat BAP di Polres Cirebon Kota.

"Justru saat BAP lah, klien kami mendapatkan tekanan atau perlakuan fisik seperti foto-foto yang tersebar di media sosial sekaligus ini," jelas dia.

Saat kekerasan fisik ini dialami kliennya, kata Jogi, tidak didampingi oleh pengacara.

"Keterangan yang disampaikan mereka di BAP di Polres Cirebon Kota itu penuh tekanan, karena saat itu tidak didampingi lawyer dan saat itu para terdakwa ini mendapatkan perlakuan fisik seperti foto-foto yang tersebar di media sosial," katanya.

Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris ikut menyelami kasus kematian Vina yang belum tuntas sejak 2016.

Mendiang Vina yang kala itu berusia 16 tahun meninggal dunia saat berboncengan dengan kekasihnya, Eki.

Sebanyak delapan pelaku telah ditangkap dan dihukum.

Baca juga: Kejanggalan Penangkapan Saka Tatal Korban Salah Tangkap Kasus Vina Cirebon, Kuncinya di Baju Eki

Mereka menyebut ada tiga pelaku lain.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved