Berita Probolinggo
Respons Tegas Kapolres Soal 3 Debt Collector yang Rampas Motor di Jalur Pantura Probolinggo
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana memperingatkan kepada anggotanya agar tidak jadi backing bagi debt collector.
Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Seusai menangkap 3 debt collector, Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana memastikan jika ke depan pihaknya berprinsip akan meminimalisir aksi premanisme di wilayah hukum Polres Probolinggo.
AKBP Wisnu Wardana mengatakan, tentunya aparat kepolisian memiliki prinsip jika negara tidak boleh sampai kalah dengan premanisme.
Terlebih, aksi premanisme juga menjadi atensi pihak kepolisian di tiap-tiap wilayah hukumnya.
"Tentunya kami, aparat kepolisian berprinsip jika negara tidak boleh kalah dengan premanisme. Jika ada premanisme, kami siap meminimalisir atau menghilangkan aksi premanisme. Oleh karena itu kemarin langsung kami proses hingga ditetapkan tersangka," kata Wisnu, Jumat (17/5/2024).
Debt collector, menurut AKBP Wisnu, sebenarnya memiliki aturan ataumekanisme penagihan kendaraan kredit macet.
Sehingga, hal tersebut harus benar-benar diterapkan sesuai prosedurnya, jangan malah sampai merampas kendaraan di pinggir jalan.
"Janganlah perbuatan dari debt collector ini malah melanggar aturan, karena setahu saya mekanisme dari finance sendiri cara penagihannya itu datang dengan baik-baik, tidak boleh dengan cara merampas di pinggir jalan atau melanggar hukum," ungkap Wisnu.
Apalagi, menurutnya, debt collector tidak hanya merampas di pinggir jalan, namun juga mengancam apalagi sampai melakukan kekerasan atau penganiayaan kepada pemilik kendaraan yang bagi mereka menunggak.
Tidak hanya itu, AKBP Wisnu juga memperingati anggota jajaran Polres Probolinggo maupun polsek jajaran agar tidak jadi backing bagi debt collector. Sebab, sering terdengar informasi adanya backing dari pihak kepolisian kepada para debt collector.
Baca juga: Nasib 3 Debt Collector yang Rampas Motor di Jalur Pantura Probolinggo Jatim, Ini Kata Polisi

"Kalau sampai terjadi lagi, kami tidak segan-segan menindak tegas. Kepada para anggota polsek maupun Polres Probolinggo jangan sampai kami mendengar ada laporan Polisi jadi backing-nya, karena saya akan turun tangan menelusuri itu, " tegasnya.
Diketahui, Unit Pidum Satreskrim Polres Probolinggo membekuk 3 debt collector pada Sabtu (6/4/2024). Ketiganya ditangkap setelah membawa 3 sepeda motor sitaan yang diduga menunggak pembayaran atau sepeda motor kredit macet.
Ketiga debt collector itu adalah Abdul Malik, warga Kecamatan Paiton, Moh Busairi Moh Mujib warga Kecamatan Kraksaan.
Ikuti Berita Menarik Lainnya di Google News SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.