Berita Probolinggo

Nasib 3 Debt Collector yang Rampas Motor di Jalur Pantura Probolinggo Jatim, Ini Kata Polisi

Satreskrim Polres Probolinggo mengamankan tiga orang debt collector setelah merampas sepeda motor di jalur pantura Probolinggo.

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Ahsan Faradisi
Tiga debt collector yang merampas motor di jalur pantura Probolinggo, Jatim, saat dihadirkan dalam konferensi pers ungkap kasus, Kamis (16/5/2024). 

SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Satreskrim Polres Probolinggo memastikan jika tiga orang debt collector yang merampas motor di jalan merupakan anggota abal-abal.

Hal tersebut diungkapkan Kasatreskrim Polres Probolinggo Iptu Putra Adi Fajar Winarsa, saat konferensi pers ungkap kasus penangkapan pelaku perampasan motor, Kamis (16/5/2024) siang.

Iptu Fajar menjelaskan, setelah mengamankan para pelaku, pihaknya segera melakukan serangkaian penyidikan usai ditetapkan para debt collector itu sebagai tersangka.

Dipastikan jika ketiganya merupakan anggota debt collector abal-abal.

"Setelah kami periksa, ternyata yang bersangkutan tidak memiliki legalitas yang menunjukan bahwa mereka merupakan debt collector. Meski begitu, sekalipun anggota debt collector resmi, tapi untuk merampas kendaraan di pinggir jalan juga tetap tidak bisa dibenarkan," kata Iptu Fajar.

Oleh karena itu, warga diimbau agar ketika bertemu debt collector yang hendak merampas motor di jalan, untuk ditanyakan legalitasnya terlebih dahulu. Jangan sampai memberikan motornya dan bahkan jika perlu dibawa ke polres maupun polsek.

"Atau langsung dibawa ke polsek atau polres terdekat, karena untuk mengambil motor yang nunggak itu ada ketentuannya, bukan merampas di jalan, apalagi sampai melukai korban atau pemilik kendaraan," tegasnya.

Akibat perbuatannya, menurut Iptu Fajar, ketiga debt collector itu terancam pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perampasan.

"Dengan ancaman pidana selama 9 tahun," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Satreskrim Polres Probolinggo mengamankan tiga orang debt collector setelah merampas sepeda motor di jalur pantura Probolinggo.

Ketiganya adalah Abdul Malik (46) warga Desa Petunjungan Kecamatan Paiton, Moh Busairi (33) warga Desa Pajarakan Kulon Kecamatan Pajarakan dan Moh Mujib (34) warga Alassumur Kulon Kecamatan Kraksaan.


Ikuti Berita Menarik Lainnya di Google News SURYA.co.id


Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved