Berita Probolinggo
Nasib 3 Debt Collector yang Rampas Motor di Jalur Pantura Probolinggo Jatim, Ini Kata Polisi
Satreskrim Polres Probolinggo mengamankan tiga orang debt collector setelah merampas sepeda motor di jalur pantura Probolinggo.
Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Satreskrim Polres Probolinggo memastikan jika tiga orang debt collector yang merampas motor di jalan merupakan anggota abal-abal.
Hal tersebut diungkapkan Kasatreskrim Polres Probolinggo Iptu Putra Adi Fajar Winarsa, saat konferensi pers ungkap kasus penangkapan pelaku perampasan motor, Kamis (16/5/2024) siang.
Iptu Fajar menjelaskan, setelah mengamankan para pelaku, pihaknya segera melakukan serangkaian penyidikan usai ditetapkan para debt collector itu sebagai tersangka.
Dipastikan jika ketiganya merupakan anggota debt collector abal-abal.
"Setelah kami periksa, ternyata yang bersangkutan tidak memiliki legalitas yang menunjukan bahwa mereka merupakan debt collector. Meski begitu, sekalipun anggota debt collector resmi, tapi untuk merampas kendaraan di pinggir jalan juga tetap tidak bisa dibenarkan," kata Iptu Fajar.
Oleh karena itu, warga diimbau agar ketika bertemu debt collector yang hendak merampas motor di jalan, untuk ditanyakan legalitasnya terlebih dahulu. Jangan sampai memberikan motornya dan bahkan jika perlu dibawa ke polres maupun polsek.
"Atau langsung dibawa ke polsek atau polres terdekat, karena untuk mengambil motor yang nunggak itu ada ketentuannya, bukan merampas di jalan, apalagi sampai melukai korban atau pemilik kendaraan," tegasnya.
Akibat perbuatannya, menurut Iptu Fajar, ketiga debt collector itu terancam pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perampasan.
"Dengan ancaman pidana selama 9 tahun," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Satreskrim Polres Probolinggo mengamankan tiga orang debt collector setelah merampas sepeda motor di jalur pantura Probolinggo.
Ketiganya adalah Abdul Malik (46) warga Desa Petunjungan Kecamatan Paiton, Moh Busairi (33) warga Desa Pajarakan Kulon Kecamatan Pajarakan dan Moh Mujib (34) warga Alassumur Kulon Kecamatan Kraksaan.
Ikuti Berita Menarik Lainnya di Google News SURYA.co.id
debt collector
perampasan motor
pantura Probolinggo
Polres Probolinggo
Iptu Putra Adi Fajar Winarsa
debt collector rampas motor
Probolinggo
Jawa Timur
Jatim
Akomodir Ratusan Produk UMKM, Gerai Makutoromo 3 Probolinggo Manjakan Wisatawan Pantai Bentar |
![]() |
---|
Politisi Senayan Sikapi Video Mesum Pelajar SMP di Probolinggo, Sorot Peran Polisi dan Tokoh Agama |
![]() |
---|
Video Pangku-Pangkuan 2 Bocah SMP di Sasana Krida Kraksaan Probolinggo, Perusda Belum Lapor Polisi |
![]() |
---|
Jalankan Program Prioritas 100 Hari Pertama, Gus Haris-Ra Fahmi Minta Dukungan Warga Probolinggo |
![]() |
---|
Targetkan 3 Kursi di Pileg 2029, Demokrat Probolinggo Siap Berkolaborasi dengan Bupati Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.