Berita Kota Kediri

Protes Penindasan Pers Lewat RUU Penyiaran, Wartawan Kediri Raya Tabur Bunga di Depan TMP

Tiga organisasi profesi wartawan menggelar unjuk rasa memprotes draf RUU Penyiaran itu di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Kediri.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Deddy Humana
surya/didik mashudi
Puluhan wartawan di Kediri menggelar unjuk rasa memprotes RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kebebasan pers di depan TMP Kota Kediri, Jumat (17/5/2024). 

SURYA.CO.ID, KOTA KEDIRI - Profesi jurnalis dan kebebasan pers di Indonesia dalam bahaya besar atas munculnya draft Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang disiapkan pemerintah. Reaksi komunitas profesi jurnalis pun spontan, menolak RUU itu seperti yang dilakukan para jurnalis di Kota Kediri, Jumat (17/5/2024).

Tiga organisasi profesi wartawan menggelar unjuk rasa memprotes draf RUU Penyiaran itu di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Kediri.

Aksi protes itu digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kediri Raya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Kediri dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri.

Rancangan revisi RUU Penyiaran menuai kritik karena ada pasal yang melarang penayangan karya jurnalistik investigasi. Selain itu ada sejumlah pasal yang dalam RUU yang mengancam kebebasan pers.

Aksi dilakukan dengan menggelar poster berisi protes dan melakukan orasi. Selain itu sejumlah wartawan menutup mulutnya dengan kartu pers. Aksi ditutup dengan melakukan tabur bunga di atas poster yang kemudian dibakar sebagai simbol terancamnya kebebasan pers di Indonesia.

Unjuk rasa ini mendapatkan pengaman puluhan polisi serta mendapatkan perhatian dari masyarakat yang melintas di Jalan Pahlawan Kusuma Bangsa depan TMP Kota Kediri.

Sementara orasi dilakukan bergantian oleh Ketua IJTI Korda Kediri, Roma Dwi Juliandi; Ketua AJI Kediri, Danu Sukendro; dan Ketua PWI Kediri Raya, Bambang Iswahyudi.

Roma Dwi Juliandi menyampaikan tuntutan aksi damai wartawan yakni, draf RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers untuk dicabut. Kemudian meminta DPR RI mengkaji draf RUU Penyiaran dengan melibatkan semua termasuk organisasi jurnalis dan publik.

Selain itu meminta semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreatifitas individu di berbagai platform.

Para jurnalis meminta Komisi I DPR RI untuk meninjau kembali, mengkaji ulang bahkan bila perlu mencabut revisi RUU itu. Diduga ada beberapa pasal yang diduga disusupkan dalam draft RUU Penyiaran. "Namun konsen kami sangat tidak setuju kalau media dilarang untuk melakukan investigasi," tegas Roma.

Diungkapkan, revisi RUU Penyiaran ini dapat mengurangi independensi media dalam melakukan pemberitaan.
Karena ada upaya membatasi media dalam menyajikan berita yang akurat dan berimbang yang bertentangan dengan semangat demokrasi dan kebebasan pers.

Sementara Bambang Iswahyudi menyampaikan ,adanya rencana revisi RUU Penyiaran berpotensi mengembalikan era sensor dan kontrol pemerintah terhadap media.

Sedangkan Danu Sukendro khawatir RUU Penyiaran yang baru dapat membungkam suara-suara kritis di media seperti jurnalisme investigasi. "Karena jurnalisme investigatif merupakan karya tertinggi seorang jurnalis," tandasnya. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved