Berita Pamekasan
Jurnalis Pamekasan Bakar Ban Memprotes RUU Penyiaran, Ingatkan Kebebasan Pers Dalam Bahaya
“Kami di sini akan berjuang untuk menyampaikan aspirasi teman-teman jurnalis di Pamekasan ke DPR RI di Jakarta,” kata Hermanto.
Penulis: Muchsin | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PAMEKASAN – Ketika semua perguruan tinggi memprotes kenaikan UKT (uang kuliah tunggal) yang naik ugal-ugalan, kalangan profesi jurnalis juga meneriakkan penolakan atas draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang bakal membungkam kebebasan pers.
Aksi protes terjadi di berbagai belahan negeri, termasuk di Pamekasan di mana puluhan insan pers sampai membakar ban bekas di depan gedung DPRD Pamekasan untuk menola RUU itu.
Aksi protes ini adalah gabungan dari beberapa komunitas jurnalis di Pamekasan, yang mereaksi revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2022, tentang Penyiaran, Jumat (17/5/2022).
Dengan membentangkan sejumlah poster dan membawa miniatur mayat yang dipangku, para wartawan berdiri di depan pintu pagar DPRD, tanpa mempedulikan terik matahari.
Sementara di depan pagar dijaga sejumlah aparat Polres dan Kodim 0826 Pamekasan. Dan sebagai bentuk protes, wartawan membakar ban bekas tepat di depan pintu.
“Kami mengecam dan menolak keras RUU Penyiaran. Karena tindakan itu sudah membungkam kebebasan pers. Pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang tidak boleh dibatasi,” kata Khairul Umam, koordinator lapangan dalam orasinya.
Menurut Khairul yang juga Ketua Aliansi Jurnalis Pamekasan (AJP), langkah merevisi UU Penyiaran dinilai menyesatkan dan dianggap upaya pengebiri pers. Karena dari liputan investigasi banyak terkuak informasi yang mendidik publik. Ia menilai, upaya DPR membahas draft RUU itu malah mengkhianati demokrasi.
Sedang salah satu jurnalis, Taufiqur Rahman Kafhi menuntut DPRD Pamekasan mendengarkan tuntutan jurnalis, bahwa RUU Penyiaran adalah ancaman atau bahaya bagi profesi jurnalis, mengancam demokrasi.
“Dari tahun ke tahun, indeks demokrasi di negeri ini merosot. Apalagi sekarang ketika ada rencana dari pemerintah lewat RUU Penyiaran dengan melarang produk jurnalisme investigasi, sungguh keterlaluan. Dan perlu diketahui, banyak oknum-oknum di negeri ini yang dipenjara, gara-gara liputan investigasi,” ungkap Taufiq.
Selanjutnya Taufiq meminta kepada Achmad Baidowi, yang kini menjadi Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta untuk membatalkan rencana revisi UU Penyiaran itu. Sebab Achmad Baidowi paham dengan dunia jurnalitik.
Karena sebelum berada di Senayan, Achmad Baidowi pernah menjadi jurnalis dan bertugas di Pamekasan. “Tolong dengarkan jeritan jurnalis yang di daerah. Kalau tidak serius menolak RUU Penyiaran ini, maka profesi kami terancam. Tentunya saudara Achmad Baidowi memiliki cita-cita seperti tegaknya demokrasi. Bagaimana kebebasan pers ini betul-betul dilindungi oleh negara,” kata Taufiq.
Kedatangan para pekerja pers itu ditemui Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Hermanto. Selanjutnya Hermanto diminta tanda tangan di atas poster kain untu ikut menolak rencana revisi UU Penyiaran.
“Kami di sini akan berjuang untuk menyampaikan aspirasi teman-teman jurnalis di Pamekasan ke DPR RI di Jakarta,” kata Hermanto.
Setelah itu, wartawan masuk ke kantor DPRD menuju lantai atas dan menempelkan sejumlah poster di dinding ruang komisi. Sementara Hermanto dan beberapa anggota DPRD lainnya tak berani melarang.****
revisi RUU Penyiaran
RUU cara penguasa bungkam kebebasan pers
kebebasan pers di Indonesia
aliansi jurnalis Pamekasan (AJP)
tolak RUU penyiaran di Pamekasan
pemerintah larang berita investigasi
RUU akan melarang liputan investigasi
Dalam Sepekan 16 Pejudi Terjaring di Pamekasan, Uang Hasil Judi Remi Mencapai Rp 2,4 Juta |
![]() |
---|
Keracunan Bau Rendaman Anyaman Bambu, 5 Warga Pamekasan Tewas Bersamaan di Dalam Sumur |
![]() |
---|
Proyek SIHT di Pamekasan Tahap 3 Segera Dimulai, Disperindag Anggarkan Rp 1,9 Miliar Dari DBHCHT |
![]() |
---|
Mantan Anggota DPRD Pamekasan Dipenjara, Terbukti Rencanakan Proyek Fiktif Plengsengan Rp 365 Juta |
![]() |
---|
Peduli Warga Terdampak Kekeringan, Aliansi Jurnalis Pamekasan Salurkan Bantuan 11 Tangki Air Bersih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.