Berita Jember

Pemkab Jember Perketat Syarat Dispensasi Kawin, Tekan Angka Pernikahan Dini

Pemerintah Kabupaten Jember mulai memperketat Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan terhadap para pemohon Dispensasi Kawin.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Imam Nahwawi
Wakil Bupati Jember, Muhammad Balya Firjaun Barlaman saat dikonfirmasi soal sosialisasi SOP permohonan Dispensasi Kawin, Kamis (16/5/2024). 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember di Jawa Timur (Jatim), mulai memperketat Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan terhadap para pemohon Dispensasi Kawin.

Hal tersebut, dilakukan melalui sosialisasi Surat Edaran (SE) Bupati Jember kepada para pejabat Kantor Urusan Agama (KUA) mengenai syarat administrasi pemohonan Dispensasi Kawin, Kamis (16/5/2024)

Wakil Bupati Jember Muhammad Balya Firjaun Barlaman mengatakan, bahwa pengetatan syarat ini diperlukan untuk menekan terjadinya pernikahan dini.

Sebab pada 2023 , tercatat ada 1300-an calon pengantin di bawah umur 19 tahun mengajukan Dispensasi Kawin.

"Dari berbagai macam faktor. Banyaknya jumlah pemohon dispensasi nikah ini, membuat kami harus melakukan pengetatan dalam pengajuan Dispensasi Kawin," ujar pria yang akrab disapa Gus Firjaun ini.

Menurutnya, banyaknya pernikahan yang dilakukan pengantin berusia anak. Dikhawatirkan akan membawa dampak banyak untuk keberlangsungan generasi di Jember mendatang.

"Mulai dampak ekonomi, dampak terhadap anak. Terutama karena anak tidak akan terurus dengan baik, sehingga hal tersebut memicu terjadinya stunting," kata Gus Firjaun ini.

Gus Firjaun menjelaskan, dengan pengetatan Dispensasi Kawin itu bagaian dari langkah Pemkab Jember untuk mencegah terjadinya pernikahan anak.

"Kalau dulu mau mengajukan dispensasi nikah, tidak harus mencantumkan surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan, surat dari psikologi dan dari Dinas P3AKB Jember. Tetapi sekarang, surat rekomendasi tersebut diwajibkan bagi para pemohon dispensasi nikah," ucapnya.

Gus Firjaun menjelaskan, tiga surat rekomendasi tersebut untuk menentukan kondisi kesehatan jiwa dan raga calon pengantin anak, agar mentalnya dalam membangun rumah tangga bisa dipastikan.

"Secara psikis dia sudah matang umurnya, kan ada itu. Kalau dari pemeriksaan itu lolos, baru bisa dikeluarkan Dispensasi Kawin," tambah Gus Firjaun.

Ia menambahkan, pengetatan persyaratan administrasi Dispensasi Kawin sementara ini masih bentuk SE.

Dalam waktu dekat, lanjut Gus Firjaun, pengetatan persyaratan administrasi Dispensasi Kawin akan diatur melalui Peraturan Daerah (Perda).

"Tapi karena Perda masih butuh fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai landasan hukum kami, maka sementara ini masih memakai SE dulu," tandasnya.


Ikuti Berita Menarik Lainnya di Google News SURYA.co.id


Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved