Berita Nasional

Rekam Jejak Ustadz Yusuf Mansur yang Izin Usaha Paytren Miliknya Dicabut OJK, Ini 8 Pelanggarannya

Izin usaha PT Paytren Aset Manajemen milik Ustadz Yusuf Mansur dicabut OJK. Berikut ini rekam jejak sang ustadz.

Editor: Musahadah
Kolase Tribunnews.com dan tangkapan layar
Karakter berbeda ditunjukkan oleh pendiri PayTren, Ustaz Yusuf Mansur. Kini, izin usaha Paytren dicabut OJK. 

SURYA.co.id - Inilah rekam jejak Ustadz Yusuf Mansur yang izin usaha PT Paytren Aset Manajemen miliknya dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Rabu (8/5/2024).

Izin usaha Paytren dicabut usai adanya pemeriksaan dan pengawasan lanjutan terhadap perusahaan milik Ustadz Yusuf Mansur tersebut.

Pencabutan izin usaha Paytren tertera dalam surat pengumuman OJK yang ditandatangani Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek, Yunita Linda Sari.

Yunita Linda Sari menyampaikan, PT Paytren Aset Manajemen terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.

"PT Paytren Aset Manajemen memenuhi sebagaimana dimaksud kondisi pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi," kata Yunita, dikutip dari keterangan resminya, Selasa (14/5/2024).

Baca juga: Puluhan Jemaah Masjid Geruduk Rumah Yusuf Mansur, Mereka Mengaku Korban Investasi Batubara

Dengan pencabutan izin usaha ini, Paytren dilarang melakukan kegiatan usaha manajer investasi. 

Di surat itu juga disebutkan, apabila berkaitan dengan nasabah, Paytren wajib menyelesaikan urusannya dengan nasabahnya tersebut.

OJK juga mewajibkan PT Paytren Aset Manajemen untuk menyelesakan kewajiban kepada OJK melalui SIstem Informasi Penerimaan OJK.

Berikut 8 pelanggaran yang dilakukan Paytren hingga akhirnya dicabut izin usahanya, mengutip Kompas.com.

  • Kantor tidak ditemukan
  • Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi
  • Tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu
  • Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris
  • Tidak memiliki Komisaris Independen
  • Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi
  • Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan
  • Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.

Seperti diketahui, PT Paytren Aset Manajemen merupakan usaha di bidang investasi syariah.

 Salah satu produknya yang sempat viral adalah Paytren e-money.

Melansir dari situs resmi paytren-am.co.id, Paytren mengklaim diri sebagai manajer investasi syariah pertama di Indonesia.

Salah satu produk yang ditawarkan Paytren adalah PAM Syariah Likuid Dana Safa.

Produk itu merupakan reksa dana berbasis pasar uang syariah, yang menjanjikan 100 persen uang nasabahnya akan ditempatkan pada instrumen pasar uang syariah.

Rekam Jejak Ustadz Yusuf Mansur

Ustaz Yusuf Mansur saat menghadiri aksi damai 212 di sekitaran Monumen
Ustaz Yusuf Mansur saat menghadiri aksi damai 212 di sekitaran Monumen (Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy)
Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved