Berita Surabaya
12 Pengusaha Diduga Beri Gratifikasi ke Eks Ka-Bea Cukai Jogja, Ada Irwan Mussry Suami Maia Estianty
JPU KPK menyebut ada 12 nama pengusaha yang diduga memberi gratifikasi sekitar Rp 23,5 miliar kepada Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: irwan sy
SURYA.co.id, SURABAYA - JPU KPK menyebut ada 12 nama pengusaha yang diduga memberi gratifikasi sekitar Rp 23,5 miliar kepada Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, dalam sidang dakwaan di Ruang Sidang Cakra Kantor PN Tipikor Kota Surabaya, pada Selasa (14/5/2024).
Para pengusaha itu memiliki usaha pada bidang rokok, barang lifestyle tas dan pakaian, tembakau, kain gorden, dan pakan ternak.
Dari belasan nama pengusaha itu, JPU KPK menyebut salah satunya adalah suami dari artis Maia Estianty yakni Irwan Mussry.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan, JPU KPK Luki Dwi Nugroho mengungkapkan Irwan Mussry disebut sebagai pengusaha importir barang lifestyle, seperti tas, pakaian, kaca mata, ponsel dan sepatu.
Jumlah uang yang dianggap oleh JPU KPK sebagai gratifikasi terhadap Terdakwa Eko Darmanto, senilai Rp100 juta.
Baca juga: Perjalanan Kasus Gratifikasi Eko Darmanto, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Kerap Pamer Kekayaan
"Berasal dari Irwan Daniel Mussry sebesar Rp100 juta, berasal dari Rendhie Okjiasmoko sebesar Rp 30 juta, pengusaha importir barang lifestyle; tas, pakaian, kaca mata, ponsel dan sepatu," kata Luki saat membacakan surat dakwaan tersebut.
Selain ayah tiri Al, El dan Dul itu, ada pengusaha yang lain yang dianggap memberikan uang kepada Terdakwa Eko Darmanto dalam jumlah fantastis, yakni Ong Andy Wiryanto, pengusaha bidang ekspor impor otomotif, sejumlah Rp 6,85 miliar.
Lalu, penerimaan sejumlah Rp 10,9 miliar dari pengusaha yang tidak diketahui namanya.
Luki menerangkan, proses pemberian gratifikasi itu, dilakukan secara bertahap.
Bahkan, gratifikasi yang diberikan seorang pengusaha, bisa berlangsung kurun setahun, secara berkala tiap bulannya.
Lalu, cara menerima uang gratifikasi sebanyak itu.
Terdakwa Eko Darmanto menyediakan nomor rekening penampungan tersendiri, dan ada juga yang ditampung melalui perusahaan miliknya.
Terkadang, terdakwa juga menunjuk istri, anak, kerabat hingga saudara kandung untuk menampung uang pemberian gratifikasi tersebut.
Oleh karena itu, tegas Luki, Terdakwa Eko Darmanto didakwa Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
"Yang tadi kami sampaikan dalam dakwaan ada beberapa nama, seperti nama istrinya, atau menggunakan nama anaknya, atau nama pihak lain. Yang sebenarnya itu untuk kepentingan dirinya," kata Luki, pada awak media, seusai sidang.
Kemudian, JPU KPK juga mendakwa Terdakwa Eko Darmanto dengan UU TPPU, dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Karena membeli sejumlah aset benda tak bergerak; tanah, rumah, dan apartemen, lalu benda bergerak; motor gede, dan mobil sport supercar berkapasitas mesin besar, dengan harga yang tak masuk akal.
Pasalnya, lanjut Luki, catatan LHKPN dan kalkulasi uang gaji sebagai PNS yang diterima Eko Darmanto, dirasa mustahil dapat membeli aset-aset tersebut dalam kurun waktu relatif cepat.
Sesuai dakwaan nilai TPPU yang dilakukan oleh Terdakwa Eko Darmanto, senilai Rp14 miliar.
Dalam dakwaan kedua terkait TPPU, lanjut Luki Terdakwa Eko Darmanto dianggap melakukan perbuatan yang menyembunyikan, menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan.
"Dan itu memang, kalau kita sandingkan dengan profil dia sebagai pegawai negeri, yang kita lihat dari situ, dari penghasilannya sebagai PNS tidak match, dari LHKPN dari daftar gaji yang diterima. Itu tidak sebanding dengan apa yang diterima dan digunakan dalam TPPU tadi. Jumlahnya sangat melebihi," pungkasnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Eko Darmanto, Gunadi Wibakso mengatakan, pihaknya tidak menyampaikan eksepsi dalam sidang dakwaan pertama ini.
Namun, pihaknya akan berfokus pada pembelaan selama bergulirnya sidang pemeriksaan saksi yang dijadwalkan berlangsung dua kali dalam sepekan.
Terlepas dari itu, Gunadi ingin menegaskan bahwa pemberian uang disebutkan JPU itu merupakan uang keuntungan bisnis yang dijalankan oleh kliennya.
Selama ini, kliennya juga menjalankan bisnis jual beli motor dan mobil, sehingga wajar saja menerima uang tersebut sebagai keuntungan.
"Iya dalam rangka menjalankan bisnis. PT itu digunakan terdakwa untuk menampung hasil usaha PT itu, hasil bisnis PT itu sendiri. Bukan (gratifikasi)," ujarnya di depan ruang sidang.
Lalu, mengenai aset yang dimiliki kliennya, sebenarnya juga diperoleh dari usaha orangtuanya yang diberikan kepada Terdakwa Eko Darmanto, sebagai warisan.
"Bukan adiknya. Adiknya punya perusahaan di Malang, ada beberapa usaha yang mengandalkan warisan orangtuanya. Iya (uang di dakwaan itu bisnis dan warisan)," pungkasnya.
Berikut daftar nama pengusaha yang patut diduga memberikan gratifikasi kepada Terdakwa Eko Darmanto, saat menjabat sebagai kepala bidang penindakan-penyidikan dan kepala sub direktorat narkotika dan direktorat penindakan dan penyidikan, di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I:
1) Pengusaha traffic atau packing, berinisial AW sejumlah Rp1,37 miliar.
2) Pengusaha bidang ekspor impor otomotif, Ong Andy Wiryanto (OAW), sejumlah Rp6,85 miliar.
3) Pengusaha bidang impor barang setengah jadi, sparepart mesin pabrik, pengangkutan jasa kontainer, berinisial DG dan TT, sejumlah Rp 300 juta.
4) Pengusaha produksi dan pemasaran rokok, berinisial LT dan MC, sejumlah Rp 200 juta.
5) Pengusaha importir barang lifestyle; tas, pakaian, kaca mata, ponsel dan sepatu, Irwan Daniel Mussry (IDM) sejumlah Rp100 juta dan berinisial RO, sejumlah Rp 30 juta.
6) Pengusaha impor tembakau di Beji Pasuruan, berinisial MS, sejumlah Rp 930 juta.
7) Pengusaha bidang jual beli gorden impor, berinisial SD, sejumlah Rp 450 juta.
8) Pengusaha bidang logistik ekspor impor, berinisial NS melalui IBP, sejumlah Rp 250 juta.
9) Pengusaha jasa angkutan ekspor impor di Jakarta, berinisial BW, sejumlah Rp 60 juta.
10) Pengusaha importir pakan ternak, berinisial SSK, sejumlah Rp 2,3 miliar.
11) Pengusaha impor retail, berinisial LZ dan AO, sejumlah Rp 204,3 juta.
12) Pengusaha yang tidak diketahui namanya sebesar Rp 10,9 miliar.
Diberitakan sebelumnya, dikutip dari Kompas.TV, suami penyanyi Maia Estianty, Irwan D Mussry, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, pada Rabu (20/9/2023).
Pemeriksaan Irwan itu terkait penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU yang melibatkan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Seusai menjalani pemeriksaan, CEO Time International itu mengaku sudah menjawab semua pertanyaan penyidik lembaga antirasuah.
"Semua berjalan baik, saya hanya memberi keterangan mengenai ini dan sisanya bisa memberikan keterangan kepada tim penyidik," ujar Irwan Mussry di Gedung KPK, Rabu (20/9/2023).
Irwan menegaskan pemeriksaan tersebut tidak terkait jual beli jam mewah dengan Eko Darmanto.
"Bukan jual beli jam, jadi ini hanya beberapa keterangan untuk beberapa hal yang lain, jadi tidak ada berhubungan dengan pembelian jam, itu clear," katanya.
Saat dicecar apakah dirinya termasuk salah satu pihak yang turut menerima atau memberikan uang dalam kasus ini, Irwan dengan tegas membantah.
Menurutnya, pemeriksaan yang dijalaninya terkait kegiatan impor yang dilakukan perusahaannya.
"Bukan. Karena kan kami perusahaan yang mengimpor jadi, mungkin ada hubungannya," pungkasnya.
Sekadar diketahui, dikutip dari Kompas.com, eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka atas dugaan TPPU dalam jabatannya senilai Rp10 miliar, sejak Kamis (18/4/2024).
Eko Darmanto diduga menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan hartanya.
Pasalnya, pada September 2023 tahun lalu, penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan kasus yang menyeret Eko.
Hingga akhirnya penyidik berhasil menyita beberapa tas mewah, dan beberapa kendaraan mewah roda dua dan mobil.
Perlu diketahui, penyelidikan KPK bermula saat sosok Eko Darmanto menjadi sorotan publik usai netizen beramai-ramai membagikan gaya hidup mewah sejumlah pejabat negara.
Dalam foto yang beredar, Eko Darmanto mengunggah foto sejumlah mobil antik.
KPK pun melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap LHKPN Eko dan menemukan penerimaan uang.
Alhasil, lembaga antirasuah itu, menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana gratifikasi, sebelum TPPU.
Kemudian, dilansir dari situs resmi Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto menjabat sebagai kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta pada 25 April 2022.
Sebelum menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko pernah menggantikan Guntur Cahyo Purnomo sebagai kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, dan bertugas di sana sejak 6 Januari 2019.
Sementara itu, Eko Darmanto dilaporkan memiliki total kekayaan sebesar Rp 6,72 miliar pada 31 Desember 2021.
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip oleh Kompas.com pada tanggal 2 Maret 2023.
Angka ini meningkat lebih dari lima kali lipat dari laporan awalnya sejak tahun 2011.
Dalam laporan harta kekayaannya, Eko Darmanto tercatat memiliki sejumlah aset, termasuk tanah, bangunan, kendaraan, dan deposito.
Namun, terdapat perbedaan antara laporan harta kekayaan yang dilaporkan oleh Eko Darmanto dan nilai harta kekayaannya yang ditemukan oleh KPK.
Berikut rincian harta yang dimiliki Eko Darmanto sebagaimana tercatat di LHKPN:
1) Tanah dan bangunan senilai Rp 12,5 miliar
2) Tanah dan bangunan seluas 240 m2/410 m2 di Kab/Kota Malang, hibah tanpa akta, senilai Rp 2,5 miliar
3) Tanah dan bangunan seluas 327 m2/342 m2 di Kab/Kota Jakarta Utara, hasil sendiri, senilai Rp 10 miliar
4) Transporasi dan mesin Rp 2,9 miliar
5) Mobil BMW Sedan tahun 2018, hasil sendiri, senilai Rp 850 juta
6) Mobil Mercedes Benz Sedan tahun 2018, hasil sendiri, senilai Rp 600 juta
7) Mobil Chevrolet (bekas) Bell Air tahun 1955, hasil sendiri, senilai Rp 200 juta
8) Mobil Toyota Fortuner tahun 2019, hasil sendiri, senilai Rp 400 juta
9) Mobil Mazda 2 tahun 2019, hasil sendiri, senilai Rp 200 juta
10) Mobil Fargo (bekas) Dodge Fargo tahun 1957, hasil sendiri, senilai Rp 150 juta
11) Mobil Chevrolet Apache tahun 1957, hasil sendiri, senilai Rp 200 juta
12) Mobil Ford (bekas) Bronco tahun 1972, hasil sendiri, senilai Rp 150 juta
13) Mobil Jeep Willys tahun 1944, hasil sendiri, senilai Rp 150 juta
14) Harta bergerak lainnya senilai Rp 100,70 juta
15) Kas dan setara kas senilai Rp 238,90 juta
16) Utang senilai Rp 9,01 miliar
| Berita Surabaya Hari Ini: Peluncuran Koperasi Digital, Jadwal Commuter Line yang Baru |
|
|---|
| Berita Surabaya Hari Ini: Golkar Buat Lomba Cipta Oleh-oleh, Investasi Mulai Naik, Prestasi Pelajar |
|
|---|
| 8 Landmark dan Ikon Budaya Kota Surabaya, Daya Tarik Wisata Ibu Kota Jawa Timur |
|
|---|
| Rute dan Lokasi Parkir Parade Surabaya Vaganza, Hari Ini 25 Mei 2025 Mulai Pukul 13.00 WIB |
|
|---|
| Patuhi Larangan Wisuda SMA/SMK di Jatim, Ini Cara Sederhana SMAN 2 Surabaya Rayakan Kelulusan Siswa |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.