Berita Gresik

Bersengkongkol Dalam Jual Beli Tanah, Mantan Kades dan Ketua RT di Gresik Dituntut 4 Tahun Penjara

Lahan yang dipalsukan riwayat tanahnya tersebut berada di Kawasan Ekonomi Khusus Java Integrated Industrial and Port Estate (KEK JIIPE)

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochamad sugiyono
Terdakwa AF (berkopiah) bersama terdakwa RC (baju putih) usai sidang di PN Gresik, Senin (6/5/2024). 


SURYA.CO.ID, GRESIK – Kasus penipuan dalam jual beli tanah dan penggelapan yang melibatkan mantan kepala desa (kades) dan ketua RT, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (14//5/2024).

Dalam sidang ini, AF (59) yang merupakan mantan Kades Manyarsidomukti, Kecamatan Manyar bersama rekannya, mantan Ketua RT, RC (63), dituntut 4 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Imamal Muttaqin, bahwa terdakwa AF dan RC melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Petimbangan yang memberatkan kedua terdakwa yaitu pernah dihukum, berbelit-belit dalam persidangan dan tidak mengembalikan uang kepada saksi korban. Sedangkan pertimbangan yang meringankan dari jaksa tidak ada. “Menuntut terhadap kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama empat tahun penjara,” kata JPU.

Diketahui pada Mei 2019, kedua terdakwa melakukan penipuan dengan membuat riwayat tanah palsu seluas 8,188 meter persegi. Sehingga terjadi transaksi jual beli milik saksi korban Enggar Sumijaya dengan nilai kerugian Rp 3,750 miliar.

Lahan yang dipalsukan riwayat tanahnya tersebut berada di Kawasan Ekonomi Khusus Java Integrated Industrial and Port Estate (KEK JIIPE) Kecamatan Manyar.

Dari pengakuan terdakwa RC, uang hasil dugaan penipuan tersebut dibagi-bagikan ke beberapa pihak dan digunakan untuk mencalonkan diri oleh terdakwa AF sebagai kepala desa.

“Uang hasil penjualan tanah saya bagi-bagi. Pak AF dapat Rp 50 juta, masjid Rp 250 juta. Saya tabung ke Koperasi Rp 250 juta. Pak Sifak selaku notaris dibayar Rp 1 miliar," tutur RC.

"Kemudian minta lagi Rp 250 juta. Lalu dibuat modal pencalonan AF di pilkades Rp 650 juta. Sisanya Rp 300 juta digunakan biaya hidup saya. Saya akui tidak memiliki tanah tersebut,” tambahnya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved