Pilkada Tulungagung 2024

PJ Bupati Tulungagung Heru Suseno Tegaskan Tak Melarang ASN Jadi Bacakada di Pilkada 2024

Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno mengaku tidak melarang ASN mencalonkan diri menjadi Bakal Calon Kepala Daerah di Pilkada Tulungagung 2024, tapi...

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno saat memimpin Apel Akbar ASN, Senin (13/5/2024). 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno mengaku tidak melarang ASN mencalonkan diri menjadi Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) di Pilkada Tulungagung 2024.

Menurutnya, ASN mempunyai hak politik untuk memilih dan dipilih.

Namun, Heru Suseno mengingatkan, ada banyak sekali aturan yang harus dipenuhi.

"Kami tetap memberikan kesempatan ASN mencalonkan diri, asal sesuai regulasi," jelas Heru, Senin (13/5/2024).

Pernyataan Heru ini, menjawab polemik di seputar pendaftaran 4 ASN sebagai Bacakada pada Pilkada 2024 di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim).

Heru mengingatkan kembali terkait netralitas ASN, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas PNS dan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

SKB ini diterbitkan oleh Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu RI.

Di dalamnya mencantumkan sanksi yang mengancam jika dinilai melanggar netralitas.

"Sebelumnya sudah ada sosialisasi, pakta integritas dan ikrar. Sekarang Sekda mengingatkan lagi," sambungnya.

Baca juga: Ada Upaya Menghambat ASN Mendaftar Pilkada 2024, Jadi Kajian Serius DPC PDIP Tulungagung

Baca juga: Jelang Pilkada 2024, DPC PDIP Tulungagung Menerima 8 Pelamar Cakada: 3 PNS Tak Kembalikan Berkas

Salah satu larangan yang dimuat dalam SKB itu adalah pendekatan ke partai politik.

Heru menilai, ASN yang mendaftar ke partai politik bisa menjadi poin melakukan pendekatan ke partai politik.

Meski pun penilaian ini juga menjadi dilema saat ASN menggunakan hak politiknya untuk dipilih.

"Bagaimana mau mendaftar jika tidak melakukan pendekatan? Bagaimana ASN menggunakan haknya tanpa pendekatan? Itu dilema," ucap Heru.

Heru hanya berpesan kepada ASN yang mendaftar Bacakada pada Pilkada agar melihat semua aturan.

Hal yang sama juga berlaku pada Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa.

Heru juga mengaku sudah memanggil 4 ASN yang mengambil formulir pendaftaran di DPC PDIP Tulungagung. Mereka mendapatkan teguran, namun belum mengarah pada sanksi.

Pada Pilkada sebelumnya, tidak pernah ada polemik terkait calon dari unsur ASN.

Namun pada tahun 2024 ini, ada tuntutan elemen masyarakat yang mengangkat isu netralitas ASN.

"Kenapa munculnya (polemik) sekarang? Apakah sengaja dimunculkan orang atau tidak? saya belum tahu," tandasnya.

Empat ASN/PNS yang sebelumnya mengambil formulir di DPC PDIP Tulungagung adalah Santoso (Kepala Dinas Lingkungan Hidup), dr Kasil Rokhmat (Kepala Dinas Kesehatan, Plt Direktur RSUD dr Iskak), Agus Santoso (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) dan Hari Prastijo (Camat Tulungagung).

Dari empat orang itu, hanya Agus yang akhirnya mengembalikan berkas pendaftaran.

Anggota Panitia Penjaringan Bacakada DPC PDIP Tulungagung Wiwik Triasmoro menengarai ada upaya menghalangi para ASN ini menggunakan hak politiknya.

Sebelumnya Santoso dan dr Kasil sudah lebih dulu mendaftar ke DPD Partai Nasdem Tulungagung.

Namun kemudian ada dinamika yang dialami oleh 4 ASN ini.

Dalam perkembangannya 3 ASN batal mengembalikan berkas pendaftaran.

Informasi yang di dapat wartawan, 4 ASN itu sempat dipanggil oleh Pj Bupati Tulungagung.

Mereka dihadapkan dengan Sekda, Kepala Inspektorat dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Setelah pemanggilan ini 3 ASN batal mengembalikan berkas pendaftaran ke PDI Perjuangan.


Ikuti Berita Menarik Lainnya di Google News SURYA.co.id


Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved