Berita Lamongan

Penjual Pentol Keliling Ini Ngaku Bisa Meloloskan Jadi PNS, Uang pelicin Rp 150 Juta Pun Amblas 

Ia mengaku bisa memuluskan jalan korbannya menjadi PNS di Pemkab Lamongan asal ada pelicin yang ditarget Rp 150 juta.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Wiwit Purwanto
surya.co.id/hanif m
Tersangka Andik Setiawan diamankan di Polres Lamongan dan  mengakui semua perbuatannya. 

SURYA.CO.ID LAMONGAN - Andik  Setiawan, (AS) 48 penjual pentol keliling di Kabupaten Lamongan ditangkap polisi gegara melakukan penipuan bisa memasukkan menjadi PNS di Pemkab Lamongan. 

Kepada korbannya, AS warga asal Desa Tlogoagung, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro ini mengaku bisa memuluskan jalan korbannya menjadi PNS di Pemkab Lamongan asal ada pelicin yang ditarget Rp 150 juta.

Data yang didapat SURYA di Mapolres Lamongan menyebutkan, pelaku ditangkap saat berjualan pentol keliling di Rumah Sakit Umum Bojonegoro.

Korbannya Arya Novita (20) adalah perempuan asal Dusun Toronglo, Desa Sumberagung, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan. 

"Kami baru menerima laporan dari korban pada 7 April 2024 dan saat ini  didalami," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andy Nur Cahyo kepada SURYA, Sabtu (11/5/2024).

Aksi penipuan terjadi  setahun lali tepatnya pada Minggu (8/1/2023)  Januari 2023, sekira pukul 14.00 WIB.

Awal kejadian bermula saat korban bersama orang tuanya, Yasin dan kakak korban bernama Ali bertemu dengan tersangka di rumah kontrakan tersangka, yang berada di Desa Plaosan, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.

Tersangka menawarkan mempunyai kolega yang bisa meloloskan sebagai PNS di Pemkab Lamongan. Syarat harus ada  uang sebesar Rp150 juta sebagai pelicin. 

Korban percaya dan menerima tawaran tersebut, dan sepakat bakal membayar uang sesuai nominal yang disebutkan. 

"Akhirnya korban membayarnya dengan cara diangsur melalui BRIMO Bank BRI ke nomor rekening tersangka. Selain itu korban juga membayarkan uang tunai. Jika ditotal, uang yang diserahkan korban ke tersangka senilai Rp167 juta," ungkap Andy. 

Usai semua syarat dipenuhi, ternyata tidak ada panggilan masuk untuk bekerja menjadi PNS di Pemkab Lamongan seperti yang dijanjikan oleh tersangka kepada korban.

Korban yang kecewa dan sadar telah ditipu oleh tersangka pun akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Lamongan.

Berbekal lapororan korban, Sat Reskrim  bergerak untuk melakukan  penyelidikan dan  mendapati informasi bahwa tersangka sudah tidak pernah pulang ke rumahnya di Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro. 

Tersangka diketahui ngekos di wilayah Bojonegoro. Tim memburu  dan mendapati tersangka berada di sekitar Rumah Sakit Umum Bojonegoro. 

"Tersangka ditangkap pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2024 kemarin," kata Andy.

Saat ini tersangka diamankan di Polres Lamongan dan  mengakui semua perbuatannya.

Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved