Pilkada Tulungagung 2024

Ada Upaya Menghambat ASN Mendaftar Pilkada 2024, Jadi Kajian Serius DPC PDIP Tulungagung

Ada upaya menakut-nakuti pada pelamar berstatus PNS untuk mendaftar menjadi bacakada pada Pilkada Tulungagung 2024

|
Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Anggota Panitia Penjaringan DPC PDIP Tulungagung, Wiwik Triasmoro. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Dari 11 nama yang mengambil formulir pendaftaran bakal calon kepala daerah (Bacakada) di DPC PDI Perjuangan (PDIP) Tulungagung, ada 3 orang yang tidak mengembalikan berkas pendaftaran.

Ketiga nama itu, kebetulan semuanya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Yaitu dr Kasil Rokhmat (Kepala Dinas Kesehatan, Plt Direktur RSUD dr Iskak), Santoso (Kepala Dinas Lingkungan Hidup) dan Hari Prastijo (Camat Tulungagung).

DPC PDIP Tulungagung menyayangkan sikap ketiganya, dan menandakan sikap keragu-raguan calon pemimpin.

"Seluruh rangkaian proses akan kami laporkan ke DPW dan DPP. Termasuk tidak dikembalikannya formulir pendaftaran," jelas Anggota Panitia Penjaringan DPC PDIP Tulungagung Wiwik Triasmoro, Sabtu (11/5/2024).

Wiwik dalam penjelasannya mengatakan, ada upaya menakut-nakuti pada pelamar berstatus PNS ini untuk mendaftar menjadi bacakada pada Pilkada Tulungagung 2024.

Sebelumnya, di antara calon PNS ini sudah mendaftar lewat partai politik lain.

Santoso dan dr Kasil sama-sama resmi mendaftar lewat DPD Partai Nasdem Tulungagung.

Namun, kemudian ada dinamika yang membuat calon dengan status PNS ini takut mengembalikan berkas ke DPC PDIP Tulungagung

Karena itu, Wiwik menegaskan, kejadian ini akan menjadi bahan kajian serius.

Baca juga: Jelang Pilkada 2024, DPC PDIP Tulungagung Menerima 8 Pelamar Cakada: 3 PNS Tak Kembalikan Berkas

Menurutnya, PNS mempunyai hak politik, yaitu hak untuk dipilih dan hak untuk memilih.

"Bahkan dalam Undang-undang Pilkada tidak ada larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mencalonkan diri. Karena itu mereka tidak perlu takut mendaftar," tegas Wiwik.

Lanjutnya, dalam formulir pendaftaran memang ada kolom Kartu Tanda Anggota (KTA) PDI Perjuangan. Namun, mereka yang berstatus PNS tidak wajib diisi karena mereka bukan kader partai.

Kolom KTA bisa dikosongi dengan penjelasan mereka berstatus PNS.

Dari 8 nama yang resmi mendaftar lewat DPC PDIP Tulungagung, ada 3 nama yang tidak mencatumkan KTA.

Mereka adalah Agus Santoso (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi), Imam Sopingi (Kepala Desa Pucunglor, Kecamatan Ngantru) dan Didik Girnoto Yekti (Kepala Desa Tunggulsari, Kecamatan Kedungwaru).

"Justru bahaya kalau mereka mempunyai KTA. Kalau dicek di Silon dan ketahuan, mereka bisa kena hukuman," tegas Wiwik.

Wiwik menegaskan, PNS yang mendaftar sebagai Bacakada tidak menyalahi etik.

Pihaknya juga akan menelusuri aturan baru yang memungkinkan menghambat pada ASN mencalonkan diri.

"ASN yang mendaftar, ikuti saja ketentuannya," pungkasnya.

Informasi yang didapat awak media, 4 PNS yang mendaftar lewat DPC PDIP dipanggil oleh Pj Bupati Tulungagung.

Empat PNS itu adalah dr Kasil Rokhmat, Hari Prastijo, Santoso dan Agus Santoso.

Mereka dihadapkan dengan Inspektorat Kabupaten Tulungagung dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung.

Dalam pertemuan itu, 4 PNS ini diancam mendapatkan sanksi etik jika mendaftar menjadi Bacakada.

Akibatnya tiga orang memilih batal mendaftar lewat PDIP, kecuali Agus Santoso.


Ikuti Berita Menarik Lainnya di Google News SURYA.co.id


Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved