Hukum Wudhu saat Haid, Diperbolehkan? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Hukum wudhu saat haid, apakah diperbolehkan? Sebagian wanita mungkin punya kebiasaan menjaga wudhu sesuai sunnah Rasulullah Saw.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Shutterstock via Tribunnews
Ilustrasi wudhu, Hukum Wudhu saat Haid 

Pasalnya menurut Ustadz Adi Hidayat, bagi orang berwudhu, selain hadats kecilnya hilang, juga akan terjaga dari nilai kebaikan yang dianugerahkan Allah SWT kepada orang tersebut.

"Dari hikmah wudhu itu, makanya orang-orang yang senantiasa berwudhu, itu biasanya sikapnya terjaga, dia ngak mau berprilaku yang buruk, dia ngak mau berkata dari hal perkataan kotor, memandang yang tidak elok, kemudian batal wudhu lagi, wudhu lagi," ujar Ustadz Adi Hidayat.

Lantas bagaimana hukum wudhu saat haid?

Ustadz Adi Hidayat menerangkan, haid merupakan hadats besar, sehingga cara bersuci juga harus dilakukan dengan mandi besar.

"Bila haid, itu tidak akan hilang dengan hanya sekedar berwudhu. Ya jadi kalau wudhu orang haid hadatsnya tetap ada hadats, tetap haid tidak bisa menghilangkan hadats besar," jelas Ustadz Asi Hidayat.

"Tapi fungsi wudhu yang kedua itu masih bisa melekat pada dirinya. Menjaga pada nilai-nilai kemuliaan, menyegarkan dirinya, menjaga pada sikap dan sifatnya," ungkapnya.

"Silakan untuk berwudhu, untuk apa? untuk menghadirkan fungsi-fungsi yang kedua. Bukan untuk menghilangkan hadats haidnya. Dia (wanita) tetap haid. Tidak bisa gugur dengan wudhu," jelasnya

Baca juga: Hukum Suami Istri Bersentuhan Setelah Wudhu, Apakah Batal? Simak Penjelasannya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved