Hukum Suami Istri Bersentuhan Setelah Wudhu, Apakah Batal? Simak Penjelasannya

Bagaimana hukum suami istri bersentuhan setelah wudhu? Persoalan ini seringkali dibahas sebagian umat Islam sebagai bentuk kehati-hatian.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
CANVA
ilustrasi wudhu . Berikut penjelasan hukum suami istri bersentuhan setelah wudhu dalam berbsgai pandangan ulama menurut Ustadz Abdul Somad. 

SURYA.CO.ID - Bagaimana hukum suami istri bersentuhan setelah wudhu? Persoalan ini seringkali dibahas sebagian umat Islam sebagai bentuk kehati-hatian dalam beribadah.

Berikut penjelasan hukum suami istri bersentuhan setelah wudhu dalam berbsgai pandangan ulama menurut Ustadz Abdul Somad.

Perlu diketahui, wudhu merupakan cara bersuci umat Islam dari hadats kecil. Wudhu biasa dilakukan sebelum mengerjakan ibadah shalat dan membaca Al Qur'an.

Wudhu bisa batal atau tidak sah, jika bersentuhan dengan lawan jenis (laki-laki dan perempuan), lantas bagaimana jika suami dan istri?

Dalam tayangan video yang diunggah kanal YouTube Wasilah Net, Ustad Abdul Somad menerangkan terdapat beberapa pendapat ulama besar tentang hukum suami dan istri bersentuhan kulit dalam keadaan wudhu.

Menurut Imam Abu Hanifah ra, pendiri mazhab tertua yakni mazhab Hanafi, jelasnya, bersentuhan antara laki-laki dan perempuan tidak membatalkan wudhu.

"Menurut mazhab Hanafi, mazhab yang paling tua dulu, namanya Imam Abu Hanifah, mazhabnya Hanafi. Tinggal di Kufah (sekarang Iraq) meninggalnya tahun 150 H,"

"Menurut mazhab Hanafi, laki-laki dan perempuan tidak batal wudhu," ujar Ustad Abdul Somad, dikutip dari Serambinews.com.

"Karena makna ayat: aula mastumun nisa', kalau kamu menyentuh perempuan," sambungnya menyebutkan potongan ayat Alquran Surah An-Nisa' ayat 43.

Surah An-Nisa' ayat 43 tersebut merupakan pegangan hukum bersentuhan antara laki-laki dan perempuan dalam mazhab Hanafi.

Lebih lanjut, Ustaz Abdul Somad menjelaskan, yang dimaksud makna menyentuh oleh mazhab Hanafi dalam ayat tersebut bukanlah bersentuhan kulit, melainkan jima'.

"Tapi karena bahasa Alquran itu tidak vulgar, maka tidak dia katakan jima', dia katakan menyentuh. Tapi makna menyentuh disitu jima'. Jima' baru batal wudhu. Kalau sekedar menyentuh tak batal menurut mazhab Hanafi," terang dai yang akrab disapa UAS tersebut.

Berbeda dengan mazhab Maliki yang diimami oleh Imam Malik bin An-Nas.

Menurut Imam Malik, laki-laki dan perempuan yang bukan mahram lalu bersentuhan, dapat membatalkan wudhu.

Tapi dengan syarat jika sentuhan itu menimbulkan syahwat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved