Pilkada Kediri 2024

Bacabup-Bacawabup Pilkada Kediri 2024 dari Jalur Independen Harus Siapkan 82.092 KTP Pendukung

KPU Kabupaten Kediri menyatakan tahapan Pilkada Kediri 2024 sedang dalam proses pembentukan Badan Adhoc.

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: irwan sy
Luthfi Husnika/TribunJatim.com
Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi. 

SURYA.co.id, KEDIRI - KPU Kabupaten Kediri menyatakan tahapan Pilkada Kediri 2024 sedang dalam proses pembentukan Badan Adhoc.

Dalam pembentukan ini juga dijelaskan, tata cara bagi warga Kabupaten Kediri yang ingin maju sebagai pasangan bakal calon bupati-wakil bupati (bacabup-bacawabup) bisa melalui dua tahapan, yakni diusung partai politik dan maju sebagai calon independen.

Untuk partai politik, syarat minimal bisa mengusung paslon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kediri harus memenuhi syarat minimal 10 kursi di DPRD Kabupaten Kediri.

Sementara untuk calon independen harus mengumpulkan dukungan minimal 82.092 orang untuk bisa mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Kediri.

Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi mengatakan, mekanisme dukungan paslon bupati dan calon bupati jalur independen ini sudah berdasarkan peraturan yang berlaku.

Hal tersebut mengacu pada peraturan KPU tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2016.

Dalam pasal 41 (2) huruf d, kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.

Sementara data jumlah DPT di Kabupaten Kediri adalah 1.262.944 jiwa.

"Karena di Kabupaten Kediri ini total DPT melebihi 1.000.000 jiwa, jadi acuannya dukungan minimal adalah 6,5 persen dari jumlah DPT. Artinya ada 82.092 orang yang harus dikumpulkan sebagai pendukung, untuk bisa mendaftarkan diri sebagai pasangan calon," kata Ninik Sunarmi ditemui di kantor KPU Kabupaten Kediri, Senin (6/5/2024).

Ninik menjelaskan, dari total dukungan minimal 82.092 tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen kecamatan se-Kabupaten Kediri.

Artinya tidak bisa hanya terkumpul di satu atau dua kecamatan saja.

Jumlah kecamatan di Kabupaten Kediri sendiri terdapat 26 kecamatan, sehingga pasangan calon yang hendak maju lewat jalur independen harus memenuhi persebaran minimal 14 kecamatan.

Untuk bukti dukungan, lanjut Ninik, bisa berupaya fotokopi kartu identitas atau KTP para pendukung, yang distempel pada formulir berupa surat pernyataan dukungan yang telah disiapkan oleh KPU Kabupaten Kediri.

Apabila sudah dianggap memenuhi batas minimal, para paslon bisa melakukan pendaftaran prasyarat dukungan calon perseorangan.

"Prosesnya mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Sementara pendaftaran paslon baik jalur independen maupun yang diusung partai, akan dibuka secara bersamaan pada tanggal 27-29 Agustus 2024," terangnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved