Berita Viral

Nasib Pilu Istri Pembunuh Wanita dalam Koper, Batal Bersanding di Pelaminan Meski Sudah Sewa Gedung

Impian LS bersanding di pelaminan bersama Ahmad Arif kandas setelah sang suami jadi tersangka pembunuh wanita dalam koper.

|
Editor: Musahadah
kolase istimewa/tribun jakarta
Aksi Ahmad Arif sebelum dan sesudah membunuh hingga memasukkan jasad wanita Bandung, RM ke dalam koper di Bandung. 

"Kalau untuk akad nikah sudah dilakukan dua hari sebelum puasa kemarin. Ini dilakukan karena bertepatan dengan malam ketiga ibu LS meninggal dunia," ujar Ali, saat ditemui Kamis (2/5/2024).

Kendati resepsi batal digelar, pihak keluarga tetap memberi dukungan agar LS bisa melanjutkan hidup.

Terlebih, ibu kandung LS belum lama ini telah meninggal dunia.

"Ini musibah, hingga saat ini keluarga masih berikan support dan semangat untuk LS. Agar bisa tegar dan tabah menghadapi musibah ini," tutur Ali.

"Kami nasehati LS. Apalagi umurnya yang masih muda berusia 27 tahun. Kami juga bilang ini mungkin sudah bagian dia. Mungkin ke depan bisa lebih baik lagi. Ambil hikmahnya di balik kejadian ini.”

Ali mengaku tidak pernah curiga kepada pelaku.

Pasalnya, ia menduga bahwa pelaku pergi ke Palembang hanya untuk menggelar resepsi.

Ternyata, Arif ditangkap polisi karena telah membunuh RM. 

Arif membunuh RM setelah sebelumnya merudapaksa perempuan berusia 50 tahun tersebut. 

Setelah itu Arif merampas uang perusahaan senilai Rp 43 juta yang dibawa korban.

Uang tersebut rencananya akan digunakan Arif untuk biaya resepsi pernikahannya.

Berdasarkan penyelidikan sementara, Arif diduga nekat melakukan pembunuhan karena terdesak faktor ekonomi.

Selain untuk biaya resepsi pernikahan, uang tersebut juga digunakan untuk membeli koper guna menyimpan jasad korban.

Jasad tersebut kemudian dibuang di semak-semak Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (25/4/2024).

Polisi menyebut, Arif juga menggunakan uang Rp 43 juta itu untuk keperluan lain seperti menyewa mobil hingga membayar ongkos taksi.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved