Pilkada 2024

KPU Gresik Buka Pendaftaran Calon PPS untuk Pilkada 2024, Ada 1068 Anggota PPS

KPU Gresik buka pendaftaran calon Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024 mulai hari ini, 2 s/d 8 Mei 2024.

Penulis: Willy Abraham | Editor: irwan sy
ist
Suasana di kantor KPU Gresik. 

SURYA.co.id | GRESIK - KPU Gresik buka pendaftaran calon Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024 mulai hari ini, 2 s/d 8 Mei 2024.

KPU Gresik membutuhkan tiga orang untuk menjalankan pemilihan kepala daerah di tiap desa.

"Total ada 356 desa dan kelurahan di Kabupaten Gresik, jadi KPU Gresik butuh 1.068 anggota PPS untuk suksesi Pilkada 2024," ujar Komisioner KPU Gresik Devisi Sosialisasi dan SDM, Makmun, Jumat (3/5/2024).

Untuk cara pendaftaran, calon pendaftar PPS harus membuat akun terlebih dulu di https://siakba.kpu.go.id serta mengirimkan persyaratan mandiri melalui akun tersebut.

Kemudian untuk perayaratan, sesuai dengan surat pengumuman KPU Gresik Nomor 133/PP.04.2-Pu/3525/2024 tentang Seleksi Calon Anggota PPS untuk Pilkada 2024.

Antara lain, WNI, berusia minimal 17 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD NRI 1945, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik serta berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS.

Kemudian mampu secara jasmani, rohani (termasuk di dalamnya tidak memiliki penyakit penyerta/komorbiditas) dan bebas dari penyalahgunaan narkoba, berpendidikan minimal SMA atau sederajat, serta tidak pernah dipidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Adapun untuk format dokumen pendaftaran, bisa diunduh melalui link https://bit.ly/Pendaftaran_PPS_Pemilihan_2024_Gresik.

Makmun juga menjelaskan, bahwa Kantor KPU Gresik buka tiap hari, termasuk sabtu dan minggu, untuk melayani pendaftar PPS, mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB.

"Silakan daftarkan diri anda segera," kata Makmun.

KPU Gresik juga menyediakan helpdesk bagi para pendaftar, melalui nomor WA 0822-4526-9000 (a.n. Riskaning Dianti), dan 0838-4983-5858 (a.n. Retnani A.), atau bisa langsung mendatangi kantor KPU Gresik, Jl. Wahidinsudirohusodo No.690, Gresik.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved