Berita Gresik

Momen Hardiknas, KPR Ungkap Biaya Pendidikan di Gresik Mencekik, Desak Penggratisan Sampai PT

pemda menerapkan pendidikan gratis dan bebas biaya pendidikan sampai Perguruan Tinggi untuk anak-anak tidak mampu.

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochamad sugiyono
Masa aliansi KPR berunjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Gresik untuk menuntut pendidikan gratis, Kamis (2/5/2024). 


SURYA.CO.ID, GRESIK – Memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardinkas) 2 Mei 2024, aliansi Komite Pendidikan Rakyat (KPR) berunjuk rasa di depan DPRD Kabupaten Gresik dan Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, Kamis (2/5/2024).

Puluhan masa menuntut agar pemda menerapkan pendidikan gratis dan bebas biaya pendidikan sampai Perguruan Tinggi untuk anak-anak tidak mampu.

Masa datang ke DPRD dengan berjalan kaki dari halaman Pendopo Bupati Gresik sambil membentangkan spanduk bertuliskan ‘Laksanakan Wajib Belajar 12 Tahun; Tolak Industrialisasi Pendidikan; Wujudkan Pendidikan Gratis bagi seluruh rakyat; Hentikan Pungutan Liar (Pungli) di Sekolah'.

Juga ada tulisan 'Berikan Hak Pendidikan Bagi Peserta Didik atau orang tua walinya yang tidak mampu ekonomi tanpa dipungut biaya’.

Masa juga berorasi, bahwa pendidikan di Gresik masih mahal dan banyak iuran. “Pendidikan di Gresik masih mencekik masyarakat. Pendidikan mahal dan banyak iuran. Wujudkan pendidikan gratis bagi masyarakat,” kata Syarifudin, koordinator KPR.

Masa mendesak DPRD memenuhi tuntutan tersebut. Kemudian perwakilan pengunjuk rasa ditemui Nurhamim, Wakil Ketua DPRD Gresik. “Perwakilan kami ditemui Pak Nurhamim, Wakil Ketua DPRD Gresik. Dan beliau bersedia mengawal tuntutan kita,” ujar Syarifudin.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, S Hariyanto juga menyanggupi tuntutan pengunjuk rasa. Hal itu sesuai surat edaran yang dibuat pada 19 September 2023.

Sesuai Perda Nomor 32 Tahun 2009 tentang anggaran pendapatan dan Belanja Sekolah, lembaga pendidikan SD/SMP Negeri dilarang melakukan pungutan biaya operasional dan biaya investasi. Sebab biaya tersebut telah dan akan dipenuhi oleh pemerintah secara bertahap.

Kemudian, wisuda purna siswa tidak wajib. Tetapi jika orangtua siswa dan komite sekolah bersama pihak sekolah berkeinginan untuk mengadakan secara sederhana, tidak memberatkan dalam hal pembiayaan dan mempertimbangkan keadaan ekonomi orangtua siswa.

“Harus melalui musyawarah atau rapat pihak sekolah dan orangtua/komite sekolah. Dan sedapat mungkin dilaksanakan di lingkungan sekolah,” kata Hariyanto.

Setelah mendapat komitmen dari DPRD dan Kepala Dinas Pendidikan Gresik, masa membubarkan diri dan bertekad mengawal kesepakatan bersama tersebut. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved