Berita Viral

Jadi Sorotan Gara-gara Sepatu Rp 10 Juta Kena Pajak Rp 31 Juta, Berapa Gaji Petugas Bea Cukai?

Jadi Sorotan Gara-gara kasus viral Sepatu Rp 10 Juta Kena Pajak Rp 31 Juta, Berapa sebenarnya Gaji Petugas Bea Cukai?

Kompas.com
Ilustrasi petugas Bea Cukai. Jadi Sorotan Gara-gara Sepatu Rp 10 Juta Kena Pajak Rp 31 Juta, Berapa Gaji Petugas Bea Cukai? 

Gaji pokok PNS Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Tunjangan kinerja atau tukin PNS Bea Cukai yang mengacu pada tukin di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Besarannya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Dalam aturan itu, pembayaran tunjangan kinerja diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Di Perpres tersebut, besaran tukin terbagi dalam 27 kelas jabatan, di mana semakin besar kelas jabatan PNS di Kemenkeu, maka semakin besar pula tukin yang diberikan.

Baca juga: Gara-gara Diprotes Soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Pajak Rp 31 Juta, Bos Bea Cukai Tak Tinggal Diam

Tukin paling rendah diterima PNS dengan level jabatan terendah yakni kelas jabatan 1 dengan besaran tukin Rp 2.575.000. Lalu tukin tertinggi diterima pejabat tinggi di Kemenkeu dengan kelas jabatan 27 dengan besaran tukin Rp 46.950.000.

ilustrasi petugas pemeriksaan di bandara. Beli Sepatu LV Tapi Ogah Bayar Pajaknya, Penumpang Wanita Debat Sengit dengan Petugas Bea Cukai.
ilustrasi petugas pemeriksaan di bandara. Beli Sepatu LV Tapi Ogah Bayar Pajaknya, Penumpang Wanita Debat Sengit dengan Petugas Bea Cukai. (flickr)

Ambil contoh untuk kelas jabatan 9 maka besaran tukin yakni Rp 4.179.000, lalu kelas jabatan 8 atau lulusan S1 yang baru masuk Bea Cukai menerima tukin Rp 3.980.000.

Lalu lulusan STAN D3 maka masuk kelas jabatan 6 dengan tukin Rp 3.611.000. Sementara untuk pejabat setingkat eselon dengan kelas 27 mendapatkan tukin Rp 46.950.000, kelas jabatan 26 menerima tukin Rp 41.550.000, dan kelas jabatan 25 besaran tukinnya Rp 36.770.000.

Insentif cukai

Tunjangan didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan atas Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved