Berita Probolinggo

Transaksi 69 Gram Sabu di Probolinggo, Bujangan Lumajang Ini Terancam Menjomblo 20 Tahun di Penjara

Dari keduanya kami dapat nama tersangka lain. Yang mana dua pengedar yang sudah diamankan mendapat barang haram di Kabupaten Lumajang

|
Editor: Deddy Humana
surya/Ahsan Faradisi (ahsanfaradisi)
Tersangka pengedar sabu yang diamankan di Polres Probolinggo. 

SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Satreskoba Polres Probolinggo meringkus MS (55), seorang warga Dusun Curah Kates, Desa Wates Kulon, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang. Bujang lapuk ini diringkus saat hendak bertransaksi narkoba golongan I jenis sabu depan sebuah warung di Desa/Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya plastik klip besar berisi sabu seberat 69,8 gram, pipet kaca berisi sabu seberat 1,86 gram, alat isap atau bong, dan timbangan elektrik.

Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari dua pengedar yang sebelumnya tertangkap lebih dulu, yaitu AS dan SH, dua sekawan asal Desa Karangbong, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo.

"Dari keduanya kami dapat nama tersangka lain. Yang mana dua pengedar yang sudah diamankan mendapat barang haram ini tersangka ada Kabupaten Lumajang," kata Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Nanang Sugiyono, Selasa (30/4/2024).

Dari pemeriksaan sementara, lanjut Nanang, tersangka MS juga mendapat barang terlarang ini dari seseorang yang kini namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kemudian barang tersebut diambil oleh tersangka di Pasuruan.

"Jadi tersangka atas nama MS ini mendapat barang dari orang lain yang kemudian diambil di Alun-alun Kota Pasuruan. Untuk tersangka dan barang bukti lainnya sudah berada di Polres Probolinggo," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. AHSAN FARADISI

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved