Berita Kota Blitar

DPRD Tolak Permohonan Tukar Guling Aset Tanah Milik Pemkot Blitar

DPRD menolak permohonan terkait tukar guling aset tanah milik Pemkot Blitar dengan tanah milik SMK Dr Ismangil Blitar. Ini alasannya

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Samsul Hadi
Suasana rapat paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Atas Tukar Menukar Aset Tanah Pemkot Blitar dengan Tanah Milik SMK Dr Ismangil Blitar, Selasa (30/4/2024). 

SURYA.CO.ID, KOTA BLITAR - DPRD Kota Blitar menolak permohonan terkait tukar guling aset tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar dengan tanah milik SMK Dr Ismangil Blitar.

Penolakan permohonan itu, disampaikan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Atas Tukar Menukar Aset Tanah Pemkot Blitar dengan Tanah Milik SMK Dr Ismangil Blitar, Selasa (30/4/2024).

Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim mengatakan, dari hasil kajian yang dilakukan panitia khusus (pansus), kondisi aset tanah milik Pemkot Blitar yang akan ditukar guling dengan tanah milik SMK Dr Ismangil tidak sesuai.

"Intinya, dari hasil kerja pansus yang telah meneliti berkas dan meneliti lapangan menyatakan, kondisi aset tanah yang ditukar guling dengan tanah milik Dr Ismangil tidak sesuai," kata Syahrul.

"Sesuai kajian, secara ekonomis, pemkot kalah atau rugi kalau aset tanahnya ditukar dengan tanah milik SMK Dr Ismangil Blitar," lanjutnya.

Seperti diketahui, Pemkot Blitar mengajukan permohonan tukar guling aset tanah yang berada di belakang SMK Dr Ismangil, Jl Melati, Kota Blitar dengan tanah milik SMK Dr Ismangil di Jl Bali, Kota Blitar ke DPRD Kota Blitar.

DPRD Kota Blitar kemudian membentuk panitia khusus untuk mengkaji pelaksanaan tukar guling tersebut.

Dikatakan Syahrul, ketika mengajukan permohonan tukar guling, Pemkot Blitar menyampaikan aset tanah yang berada di belakang SMK Dr Ismangil di Jl Melati, Kota Blitar tidak bisa diapa-apakan karena tidak ada akses jalan.

Namun, setelah dilakukan pengecekan ke lokasi oleh pansus, kondisi aset tanah milik Pemkot Blitar tersebut ternyata memiliki akses jalan.

"Ternyata, aset tanah pemkot di Jl Melati ada akses jalannya, tapi masih ditutup. Akses jalannya lewat Perumahan Melati," ujarnya.

Selain itu, kata Syahrul, tanah milik SMK Dr Ismangil di Jl Bali yang akan ditukar dengan aset tanah milik Pemkot Blitar di Jl Melati, kondisinya juga tidak seperti yang dilaporkan pemkot setelah dicek lapangan oleh pansus.

Sesuai laporan Pemkot Blitar, tanah milik SMK Dr Ismangil di Jl Bali posisinya bersebelahan dengan bekas tanah bengkok milik pemkot.

Setelah dicek, ternyata tanah milik SMK Dr Ismangil di Jl Bali posisinya tidak persis bersebelahan dengan bekas tanah bengkok milik Pemkot Blitar, tapi terpisah dengan tanah milik warga lain.

"Kalau misalkan jadi ditukar dengan tanah di Jl Bali, biaya yang dikeluarkan pemkot untuk membangun akses di sana lebih mahal," katanya.

Ketua Pansus Tukar Guling Aset Tanah Milik Pemkot Blitar dari DPRD Kota Blitar Yudi Meira mengatakan, dari hasil kajian pansus, secara administrasi pelaksanaan tukar guling aset tanah milik Pemkot Blitar tidak memenuhi persyaratan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved