Berita Viral

Sosok Bos Bea Cukai yang Buka Suara Usai Diprotes Warga Beli Sepatu Rp 10 Juta Dipajaki Rp 31 Juta

Inilah sosok bos bea cukai yang jawab protes warganet yang dikenakan pajak Rp 31 juta sete;ah membeli sepatu Rp 10 juta dari luar negeri.

Editor: Musahadah
kolase Kompas.com
Bos Bea Cukai Askolani (kiri). Dia ikut angkat bicara Gara-gara Diprotes Soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Pajak Rp 31 Juta. 

Setelah unggahan ini viral, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani ikut buka suara.  

Askolani menjelaskan, besaran tarif bea masuk serta pajak atas importasi barang dilakukan secara transparan dengan menentukan terlebih dahulu nilai kepabeanan barang yang diimpor secara online.

"Sehingga berapapun nilai (barang impor) yang dimasukkan oleh PJT (perusahaan jasa titipan) akan langsung dihitung bea masuknya secara otomatis," kata dia, dalam konferensi pers APBN KiTa edisi April 2024, di Jakarta, Jumat (26/4/2024).

Kesalahan input data nilai pabean justru bakal dikenakan sanksi administrasi berupa denda, sebab mengakibatkan adanya kekurangan pembayaran bea dan pajak, sebagaimana terjadi pada kasus pembelian sepatu sepak bola yang belakangan ramai.

"Kalau pun nanti memasukkannya angkanya salah, maka perhitungan kepabeanannya juga bisa salah perhitungannya," ujarnya.

Apabila PJT salah memasukan nilai pabean barang, Askolani menyebutkan, konsumen bisa memberikan informasi kepada Bea Cukai terkait ketidaksesuaian nilai barang kiriman.

"Kalau ada salah hitungan, maka kita minta PJT mengoreksi perbaikan angkanya.

Ini dimungkinkan apakah salah angka, apakah salah nilai uang pernah terjadi juga dimasukkan, yang kemudian kita dapat info itu kita bisa koreksi," tuturnya.

Terkait dengan permasalahan impor sepatu sepak bola, Askolani bilang, Bea Cukai telah memfasilitasi pembahasan antara konsumen dengan PJT terkait, yakni DHL.

"Case sepatu kemarin itu setelah kita fasilitasi dengan PJT, sudah kita bantu, kita selesaikan," katanya.

Adapun saat ini permasalahan itu tengah dibahas lebih lanjut antara DHL dengan yang bersangkutan, di mana Askolani berharap permasalahan tersebut dapat segera terselesaikan.

"Mekanisme pengirimannya menjadi hal yang mungkin masih pending antara konsumen dengan shipper-nya yang ada di luar negeri," ucapnya.

Terpisah, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC Kemenkeu) pun memberikan penjelasan berdasarkan temuan yang didapat.

Penjelasan tersebut disampaikan melalui akun resmi X, @beacukaiRI.

DJBC menerangkan, besaran bea masuk Rp31,81 juta ditetapkan dengan menghitung adanya denda administrasi atas pengiriman yang dilakukan importir atau jasa kiriman bersangkutan, yakni DHL.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved